Breaking News:

Terkini Nasional

Nekat Takbiran Keliling saat PSBB, Warga Jakarta Bisa Dikenai Denda hingga Rp 250 Ribu

Jelang perayaan Idul Fitri, warga Jakarta yang hingga saat ini masih menjalani PSBB, akan dilarang untuk melakukan takbiran keliling.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNNEWS
Ilustrasi konvoi takbiran. Jelang perayaan Idul Fitri, warga Jakarta yang hingga saat ini masih menjalani PSBB, akan dilarang untuk melakukan takbiran keliling. 

"Tentu saja itu (takbir keliling) sangat tidak elok kalau takbir keliling saat PSBB seperti saat ini," imbuh Kombes Sambodo.

Diketahui, DKI Jakarta menjadi wilayah pertama yang mencanangkan PSBB sejak 10 April 2020 hingga saat ini.

PSBB yang rencananya hanya akan ditetapkan selama dua pekan tersebut, kini diperpanjang hingga 22 Mei 2020.

Tujuan PSBB tersebut dicanangkan adalah untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona yang telah merebak di kawasan Jakarta dan membuat wilayah tersebut menjadi episentrum kasus positif.

Adapun aturan mengenai PSBB di DKI, dituangkan dalan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.

Dalam aturan tersebut, dicantumkan bahwa warga yang berkumpul lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum, akan dikenai sanksi teguran hingga denda maksimal Rp 250.000.

MUI Imbau Laksanakan Takbiran Secara Online

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang mengatur pelaksanaan ibadah Idul Fitri di tengah pandemi, Rabu (13/5/2020).

Pelaksanaan takbir pada tahun ini akan terasa berbeda karena adanya pandemi Virus Corona yang masih berlangsung hingga hari raya kemenangan tersebut.

Menyikapi hal itu, MUI mengeluarkan fatwa yang mengatur mengeni pelaksanaan salat dan takbir pada masa pandemi.

Tanpa harus berkumpul di masjid, seruan takbir untuk menyebut kebesaran Allah SWT tersebut, dapat dilakukan secara daring.

Hal ini diatur dalam fatwa MUI nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.

Dalam salinan fatwa yang diterima TribunWow.com, dicantumkan bahwa pelaksanaan takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (pelan).

Sementara itu, sarana untuk mengumandangkan takbir di tengah penyebaran virus yang sedang merebak saat ini bisa dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Seruan takbir menjelang hari raya Idul Fitri, tak perlu lagi dilakukan beramai-ramai, dan juga dapat dilakukan secara daring di media sosial ataupun di media digital.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
TakbiranPSBBJakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved