Terkini Nasional
Nekat Takbiran Keliling saat PSBB, Warga Jakarta Bisa Dikenai Denda hingga Rp 250 Ribu
Jelang perayaan Idul Fitri, warga Jakarta yang hingga saat ini masih menjalani PSBB, akan dilarang untuk melakukan takbiran keliling.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNNEWS
Ilustrasi konvoi takbiran. Jelang perayaan Idul Fitri, warga Jakarta yang hingga saat ini masih menjalani PSBB, akan dilarang untuk melakukan takbiran keliling.
"Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya," bunyi kutipan fatwa tersebut.
Fatwa tersebut menyebutkan juga perlunya segenap pihak untuk ikut menyerukan takbir dengan harapan wabah Virus Corona segera berakhir.
"Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah Covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT." (TribunWow.com)