Breaking News:

Idul Fitri 2020

Jelang Idul Fitri, MUI Terbitkan Fatwa yang Mengizinkan untuk Salat Id di Rumah, Berikut Panduannya

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang mengizinkan untuk melaksanakan salat idul fitri di rumah pada masa pandemi, Rabu (13/5/2020).

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Claudia Noventa
humanresourcesonline.net
ILUSTRASI SESEORANG SEDANG SALAT 

 TRIBUNWOW.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang mengizinkan masyarakat melaksanakan salat idul fitri di rumah pada masa pandemi, Rabu (13/5/2020).

Diketahui, selama kondisi pandemi Virus Corona (Covid-19), pemerintah telah melarang masyarakat untuk berkumpul demi memutus rantai penyebaran virus tersebut.

Untuk mendukung imbauan pemerintah dan menjaga keselamatan umat, MUI kemudian mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan masyarakat mengadakan salat idul fitri di rumah.

MUI Izinkan Salat Idul Fitri Berjamaah, tapi Khusus untuk Masyarakat di Kawasan Berikut Ini

Salat idul fitri memang biasanya dilaksanakan oleh masyarakat secara bersama-sama atau berjamaah di masjid atau lapangan luas.

Selain itu, hal tersebut menjadi momen yang dinanti, apalagi setelahnya masyarakat biasanya bersilaturahmi dan berkumpul dengan kerabat, tetangga, ataupun  keluarga.

Namun di tengah penyebaran virus yang masif dan tidak terkendali, salat Idul Fitri berjamaah terpaksa dilarang dan diganti dengan salat di rumah masing-masing.

Adapun ketentuannya telah tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19 tersebut.

Melalui salinan fatwa yang diterima TribunWow.com, MUI mengizinkan salat Idul Fitri untuk dilaksanakan di rumah, terutama untuk mereka yang berada di wilayah berzona merah.

"Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," bunyi fatwa tersebut.

Untuk lebih jelasnya, berikut panduan salat Idul Fitri yang dilakukan di rumah yang tercantum dalam aturan fatwa MUI:

1.Salat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri.

2. Jika salat Idul fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:

  • Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
  • Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka III ( Panduan Kaifiat Salat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
  • Usai salat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini.
  • Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka salat idul fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.

3. Jika salat Idul fitri dilaksanakan secara sendiri ( munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:

  • Berniat niat salat idul fitri secara sendiri.
  • Dilaksanakan dengan bacaan pelan ( sirr).
  • Tata cara pelaksanaannya mengacu pada angka III ( Panduan Kaifiat Salat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
  • Tidak ada khutbah.

Di Mata Najwa, Anji Ngaku Senang tapi Waswas soal Wacana Pelonggaran PSBB: Benar Sudah Saatnya?

Izinkan Salat Berjamaah di Kawasan Tertentu

Dalam fatwa yang telah dikeluarkan tersebut, MUI mengizinkan diadakannya salat berjamaah khusus untuk wilayah yang telah berhasil mengendalikan Virus Corona.

Halaman
12
Tags:
Majelis Ulama Indonesia (MUI)Idul FitriSalat Ied
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved