Breaking News:

Idul Fitri 2020

MUI Izinkan Salat Idul Fitri Berjamaah, tapi Khusus untuk Masyarakat di Kawasan Berikut Ini

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait aturan pelaksanaan salat Idul Fitri di tengah pandemi Virus Corona.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Claudia Noventa
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Jemaah berdoa Qunut Nazilah saat menunaikan Salat Jumat dengan shaf berjarak 1 meter di Masjid Nasional Al Akbar, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (27/3/2020). Meskipun tetap menggelar Salat Jumat di tengah wabah virus corona (Covid-19), Masjid Nasional Al Akbar Kota Surabaya menerapkan sejumlah prosedur yaitu pencucian tangan dengan hand sanitizer, pemeriksaan suhu badan, masuk bilik sterilisasi (penyemprotan disinfektan), dan pemakaian masker serta pemberian jarak (social distancing) 1 meter t 

TRIBUNWOW.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait aturan pelaksanaan salat Idul Fitri di tengah pandemi Virus Corona.

Menyikapi adanya batasan yang harus diterapkan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, MUI mengeluarkan fatwa agar masyarakat tetap dapat beribadah tanpa melanggar batasan tersebut.

Panduan pelaksanaan tersebut mengatur mengenai kaifiat takbir dan pelaksanaan salat Idul Fitri, selaras dengan protokol kesehatan.

Fatwa Panduan Salat Idul Fitri di Tengah Virus Corona dari MUI: Boleh Salat Ied di Rumah

Fatwa tersebut dituangkan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.

Menurut salinan fatwa yang diterima TribunWow, disebutkan bahwa MUI mengizinkan diadakannya salat berjamaah khusus untuk wilayah yang telah berhasil mengendalikan Virus Corona.

"Jika umat Islam berada di kawasan COVID-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat idul fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain," bunyi salah satu pasal dalam fatwa tersebut.

Adapun aturan tersebut juga berlaku bagi kawasan bebas Covid-19 atau kawasan homogen yang penyebaran virusnya juga telah terkendali.

"Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang), salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/masjid/mushalla/tempat lain."

Komentar Ekonom soal Wacana Pelonggaran PSBB: Kelanjutan Kelakuan Pemerintah Mengentengkan

Imbau Masyarakat untuk Tak Berkerumun, MUI: Penyebaran Virus Corona Masih Tidak Terkendali

Sementara itu, MUI melarang dilaksanakannya salat Idul Fitri berjamaah bagi masyarakat di wilayah yang masih berzona merah, atau masyarakat yang berada dalam kawasan penyebaran Virus Corona yang belum terkendali.

Sebagai gantinya, MUI mengizinkan salat Idul Fitri yang biasanya dilakukan secara beramai-ramai, agar dapat dilaksanakan di rumah masing-masing.

"Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," bunyi aturan dalam fatwa tersebut.

MUI menekankan bahwa pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan demi mencegah terjadinya potensi penularan.

Diketahui, fatwa tersebut diterbitkan pada Rabu (13/5/2020), dan telah disetujui oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Dr. HM. Asrorun Ni'am Sholeh, MA.

Selain itu, fatwa tersebut juga telah disetujui oleh Dewan Pimpinan MUI melalui Wakil Ketua Umum MUI, KH. Muhyiddin Junaedi, MA, dan Sekretaris Jenderal MUI, Dr. H. Anwar Abbas, MM, MAg.(TribunWow.com/ Via)

Tags:
Majelis Ulama Indonesia (MUI)Idul FitriSalat IedVirus CoronaCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved