Virus Corona

Keras Bantah Wiku Sasmito soal Usia 45 Tahun, Ahli Epidemiologi: Itu Risiko Kematian Bukan Penularan

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja di perkantoran di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020). Hingga hari ke-21 pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 126 perusahaan yang melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19. Tribunnews/Irwan Rismawan

"Tidak tepat menggunakan istilah 45 tahun, tetapi harus tetap menggunakan protokol kesehatan," jelas dia.

Ia juga menyoroti penggunaan data 45 tahun berdasarkan data pasien yang meninggal di rumah sakit.

"Kenapa tiba-tiba ada ide menggunakan data di rumah sakit, yang dirawat di rumah sakit kematiannya tinggi pada usia itu?" tanya Riono.

"Itu akan menjadi alasan untuk mereka yang bekerja," tambahnya.

Meskipun data di rumah sakit menunjukkan usia di bawah 45 tahun berisiko lebih rendah terhadap kematian, bukan berarti tidak berisiko tertular di tempat kerja.

"Seakan-akan kematian di tempat bekerja itu sama seperti yang ada di rumah sakit," ungkap Riono.

"Itu risiko kematian, bukan risiko penularan," tegas ahli epidemiologi ini.

"Mohon diperhatikan, data itu data di rumah sakit atau data di populasi?" tambahnya.

Wacana PSBB Selesai Juni, Pakar Epidemiologi Sebut Jangan Percaya: Perilakunya Masih Amburadul

Lihat videonya mulai menit 5:00

Wacana PSBB Selesai Bulan Juni

Pandu Riono menanggapi wacana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang disebut dapat mulai dilonggarkan pada bulan Juni.

Dikutip TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat dihubungi oleh Kompas TV, Minggu (10/5/2020).

Seperti diketahui, sejumlah daerah tengah menerapkan PSBB demi menghambat penularan Virus Corona (Covid-19).

• Isu Izin Perusahaan Dicabut saat PSBB, Sandiaga Uno Kecam Pelaksanaan: Ide Bagus, Koordinasi Buruk

PSBB tersebut meliputi ditutupnya sejumlah fasilitas publik dan larangan transportasi antardaerah.

Halaman
1234