Terkini Daerah

Pelaku Perkosaan Siswi SMP di Gresik Masih Bebas, Anggota DPRD Sarankan Sogok Korban dengan Tanah

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kandang ayam yang menjadi lokasi pemerkosaan korban dibawah umur yang berada di Gresik, Jumat (1/5/2020).

SG disebut memiliki dua hektar tanah dan sawah.

Siswi SMP di Gresik Diperkosa Saudaranya hingga Hamil, Ibu Korban: Hati Saya Terpukul, Kenapa Tega

Usulan tersebut terlontar lantaran diduga SG memiliki hubungan dekat dengan Nur Hudi.

"Sebetulnya niat kuasa hukum korban itu baik untuk menegakan hukum pencabulan anak supaya perbuatan ini tidak terjadi di masyarakat kita," kata Nur Hudi.

Ia menyebutkan hanya ingin membantu keluarga korban secara ekonomi.

"Tapi saya selaku wakil rakyat juga bertujuan yang sama membantu korban dari sisi sosial dan ekonomi, supaya nasib korban dan bayinya punya masa depan," ungkapnya.

Nur Hudi menyebutkan dirinya bahkan berniat meminta tanah SG untuk diberikan sebagai sogokan kepada korban.

"Itu rencana tak mintakan tanahnya SG, kalau SG setuju dan korban setuju," kata Nur Hudi.

Untuk diketahui, terdapat Pasal 29 Huruf F Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2016 tentang Kode Etik Dewan berbunyi "Anggota DPRD Gresik dilarang menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi proses penyelidikan, penyidikan, dan pengambilan keputusan pada lembaga penegak hukum, yang ditujukan untuk kepentingan pribadi atau di luar fungsi dan haknya sebagai Anggota atau Pimpinan DPRD."

(TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Artikel ini telah diolah dari Surya.co.id dengan judul Fakta Pria Gresik Setubuhi Siswi SMP Tak Ditahan, Ibu Korban Jatuh Sakit & Upaya Suap Rp 500 Juta.