Terkini Daerah

Kronologi Pria 60 Tahun Bunuh Tetangga di Bekasi, Matikan Lampu lalu Aniaya Korban dengan Linggis

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andriyanto (60) di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin, (11/5/2020). Andriyanto membunuh orangtua terduga pelaku pemerkosaan pada 2 anaknya.

Kabar tersebut baru diketahuinya setelah putrinya mengaku telah diperkosa oleh putra dari SA dan SR.

Kedua pasutri yang menjadi korban tersebut dikatakan ikut terlibat dalam peristiwa pemerkosaan yang dialami putri AN.

"Ya karena ada kaitannya dengan bapaknya juga, kaitannya pokoknya istri saya juga apalagi yang deket jadi saya udah sakit hati intinyalah," jelasnya.

Pemerkosaan yang terjadi tersebut ternyata tidak hanya dilakukan pada seorang putri AN.

Diketahui, AN memiliki dua orang putri yang sudah tidak tinggal satu atap dengannya.

Informasi yang didapat AN dituturkan oleh putrinya DW, sementara putrinya yang lain tetap bungkam karena takut.

"Dapat informasi dari anak saya Dewi, kalau yang Indriyani yang tinggal di Rawabebek enggak ngaku karena diancam," ungkap AN.

Akibat perbuatannya, AN terancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (TribunWow.com)

Artikel ini telah diolah dari Tribunjakarta.com dengan judul Siasat Pedagang Buah Bunuh Pasutri di Bekasi, Ngaku Sakit Hati Dapat Kabar Ini dari Sang Putri