TRIBUNWOW.COM - Seorang pria berusia 60 tahun nekat menghabisi nyawa tetangganya menggunakan linggis di Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku yang berinisial AN tersebut tega menganiaya pasangan suami istri SA (67) dan SR (59) hingga tewas.
Dengan brutal, AN menyerang kedua korban menggunakan linggis yang telah disiapkannya sehingga salah seorang korban meninggal ditempat sementara lainnya meninggal saat perjalanan ke rumah sakit.
• Sempat Dikira Kesurupan, Akhirnya Terkuak Motif Ayah Tega Bunuh Anak Kandungnya di Bantaeng
Peristiwa nahas tersebut terjadi di rumah kontrakan di Kampung Rawabebek, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (10/5/2020).
Dilansir TribunJakarta.com, Senin (11/5/2020), Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijonarko menuturkan kronologi kejadian tersebut.
"Tersangka tinggal di kontrakan lantai bawah dan korban suami istri SA dan SR tinggal di kontrakan lantai atas," ujar Wijonarko.
Tersangka yang telah menyiapkan linggis sepanjang 100 cm tersebut, melaksanakan niatnya pada sekitar pukul 21.00 WIB.
Ia lalu mematikan lampu rumah pasutri tersebut dan langsung menyerang kedua korban.
"Saat itu sebelum memasuki rumah korban, pelaku mematikan saklar sehingga listrik mati dan saat itu pelaku yang sudah menyiapkan linggis memasuki rumah langsung memukul bagian kepala kedua korban," tutur Wijonarko.
AN menyerang kedua tetangganya tersebut dengan brutal sehingga mereka mengalami luka parah di kepala dan badan.
"Luka paling parah pada bagian kepala, korban SA bahkan meninggal dunia di lokasi kejadian."
"Korban SR meninggal dunia ketika sempat dilarikan ke rumah sakit," jelasnya.
Setelah selesai mengeksekusi kedua tetangganya tersebut, AN berusaha bersembunyi di rumah kontrakannya sendiri.
Kegaduhan yang terjadi akibat peristiwa tersebut didengar oleh warga sekitar.
Warga yang penasaran langsung menuju lokasi dan membawa SR yang saat itu masih bernyawa ke rumah skait.
Namun SR tak kuasa bertahan dan meninggal saat masih berada dalam perjalanan.
Sementara itu, warga juga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bekasi Kota.
Petugas dan warga kemudian mendatangi rumah kontrakan tersangka dan mengamankannya.
• Bukan Ritual Hitam, Motif Keluarga Bunuh Remaja di Bantaeng karena Hubungan Intim dengan Sepupu
Motif Kejahatan
Menurut penelusuran pihak kepolisian, pelaku nekat membunuh tetangganya tersebut karena dipicu dendam.
Ia marah lantaran anak perempuannya mengaku telah diperkosa oleh anak kedua korban.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku menjelaskan sebelum kejadian dia mendapat informasi bahwa anaknya yang perempuan itu diperkosa oleh anak dari korban," jelas Wijonarko.
"Ya memang pada saat dia sebelum kejadian sudah mempersiapkan akan membunuh keluarganya termasuk anaknya (korban) itu, cuma karena yang ada hanya orangtuanya dan si anak tidak ada," tutur Wijonarko lagi.
Mengenai kasus pemerkosaan tersebut, Wijonarko mengaku bahwa pihaknya belum memastikan kebenarannya.
Namun proses pendalaman kasus tersebut akan terus dilakukan dengan memanggil saksi yaitu anak dari kedua korban pembunuhan.
"Ini baru akan kita dalami kepada pelaku informasi itu diterima dari mana, dari hasil pemeriksaan sementara kita akan klarifikasi kepada anaknya (putri tersangka)," jelas Wijonarko.
"Anak kebetulan tidak tinggal di rumah kontrakan tersangka (bapaknya), tapi kita akan panggil benar atau tidak hal itu (dugaan pemerkosaan, proses tetap berjalan," tegasnya.
Pengakuan Tersangka
Kepada awak media, AN menuturkan bahwa perbuatan yang dilakukannya berawal karena rasa sakit hati.
"Sakit hati, sakit hatinya itu ya pemerkosaan," ujar AN, Senin (11/5/2020).
Kabar tersebut baru diketahuinya setelah putrinya mengaku telah diperkosa oleh putra dari SA dan SR.
Kedua pasutri yang menjadi korban tersebut dikatakan ikut terlibat dalam peristiwa pemerkosaan yang dialami putri AN.
"Ya karena ada kaitannya dengan bapaknya juga, kaitannya pokoknya istri saya juga apalagi yang deket jadi saya udah sakit hati intinyalah," jelasnya.
Pemerkosaan yang terjadi tersebut ternyata tidak hanya dilakukan pada seorang putri AN.
Diketahui, AN memiliki dua orang putri yang sudah tidak tinggal satu atap dengannya.
Informasi yang didapat AN dituturkan oleh putrinya DW, sementara putrinya yang lain tetap bungkam karena takut.
"Dapat informasi dari anak saya Dewi, kalau yang Indriyani yang tinggal di Rawabebek enggak ngaku karena diancam," ungkap AN.
Akibat perbuatannya, AN terancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari Tribunjakarta.com dengan judul Siasat Pedagang Buah Bunuh Pasutri di Bekasi, Ngaku Sakit Hati Dapat Kabar Ini dari Sang Putri