Jasad ABK Dibuang ke Laut

Indikasi Perdagangan Manusia di Balik Kasus ABK Kapal China, Komnas HAM Soroti Pekerja di Bawah Umur

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menjelaskan adanya dugaan perbudakan dan kelalaian oleh manajemen kapal tersebut.

David kemudian menuturkan kembali bahwa total upah tersebut dibebani biaya lagi sebesar 600 dolar, sehingga bayaran mereka tiap bulannya kembali mengalami pengurangan.

"Lalu kemudian masih ada lagi pengurangan USD 600 dolar untuk pengurusan dokumen almarhum. Jadi upahnya harus dikurangi lagi 600 dolar, baru habis itu ada jaminan deposit 800 dolar," jelas David.

Tak berhenti disitu, pada ABK dari Kapal Long Xing bebendera China tersebut juga diancam sanksi denda.

"Lalu ada lagi sanksi 1600 US dolar kalau tiba-tiba almarhum berhenti," terang David.

"Lalu kalau almarhum pindah kapal kena lagi sanksi 5000 US dolar," lanjutnya.

Meskipun surat perjanjian kerja tersebut sudah disetujui oleh almarhum, namun David menyatakan bahwa hukum akan tetap dapat berjalan karena ada dugaan perdagangan orang dalam kasus ini.

"Jadi jelas ini penyalahgunaan posisi rentan dalam perdagangan orang, dan persetujuan dari almarhum tidak menghilangkan tindak pidana perdagangan orang ini," pungkasnya.

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

(TribunWow.com/Via)