TRIBUNWOW.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan adanya kecurigaan perdagangan manusia di balik kasus Anak Buah Kapal (ABK) Kapal China yang sempat viral.
Sejumlah ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal Long Xing 629, viral diberitakan di Korea Selatan.
Mereka diduga mengalami pelanggaran hak asasi karena dipaksa bekerja selama 18 jam dan tidak diberi makanan dan minuman yang layak.
• Terungkap Jumlah Upah ABK Kapal China, Ternyata Hanya Dibayar Seperenam dari Gaji yang Dijanjikan
Kasus ini kemudian mencuat di tanah air dan segera ditangani oleh pemerintah Indonesia.
Komnas HAM yang membidangi masalah tersebut, tidak tinggal diam dan akan turut ambil serta melakukan pengusutan.
Dilansir Kompas TV, Sabtu (9/5/2020), Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menjelaskan adanya dugaan perbudakan dan kelalaian oleh manajemen kapal tersebut.
"Ini perbudakan, tapi juga ada dugaan bahwa terjadi kelalaian di dalam pemberian asupan nutrisi dan gizi, serta pelayanan kesehatan sehingga timbul korban," tutur Ahmad.
Ia bahkan mengungkapkan adanya dugaan praktek perdagangan manusia yang terjadi di balik kasus ini.
"Bahkan kami ada mencurigai sebetulnya kemungkinan ada perdagangan manusia atau human trafficking karena misalnya masih ada yang berusia sangat muda," lanjutnya.
Ahmad mempertanyakan bagaimana salah seorang ABK yang tewas, yang diketahui masih berusia dibawah umur, bisa lolos dan ikut bekerja di kapal tersebut.
"Bagaimana dia dulu bisa berangkat kerja di sana? Apakah melalui prosedur yang benar misalnya," kata Ahmad.
"Nah itu harus diselidiki juga oleh pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, dan juga perwakilan kita yang ada di Korea maupun yang ada di Beijing," tandasnya.
Kasus dugaan pelanggaran HAM tersebut terkuak setelah adanya pengakuan dari seorang ABK yang berhasil kabur saat kapal berlabuh di Korea Selatan.
Berita ini menjadi viral di Korea Selatan dan terungkap di Indonesia setelah diberitakan oleh YouTuber Jang Hansol.
Menurut penuturan korban, para ABK asal Indonesia diwajibkan bekerja selama 18 jam perharinya dan hanya beristirahat selama enam jam dengan makanan dan minuman yang tidak wajar.