TRIBUNWOW.COM - Pengacara Margono Surya dan partner mengungkapkan jumlah upah yang diterima anak buah kapal (ABK) dari Kapal Long Xing 629 yang sempat viral.
Perusahaan penyalur, PT L, resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jumat (8/5/2020).
Pihak pelapor telah mengantongi sejumlah bukti, dan telah melakukan penyidikan terkait kasus tersebut.
• Tindak Lanjut Dugaan Perbudakan ABK Kapal China, Perusahaan Penyalur Dilaporkan ke Pihak Kepolisian
Mewakili Kantor Pengacara Margono Surya dan partner, David Surya membeberkan hasil penyelidikan mereka.
Dilansir KompasTV, Sabtu (9/5/2020), David mengungkapkan jumlah upah yang diterima oleh para ABK tersebut.
Ia membeberkan data rincian upah yang didapat dari bukti surat perjanjian kerja milik almarhum Effendi Pasaribu, yang meninggal di kapal tersebut.
"Mungkin selama ini temen-temen belum tahu informasi upahnya berapa sih. Upahnya itu hanya 300 US dolar satu bulan," tutur David.
Melalui penghitungan kurs, 300 dolar Amerika Serikat tersebut hanya setara sekitar 4,5 juta rupiah, itu pun tidak diberikan secara utuh.
"Lalu yang diberikan, uraiannya adalah 50 dolar itu diberikan ketika kapal sandar, 100 dolar disimpan oleh pemilik kapal, 150 akan diberikan kepada keluarga, atau disimpan oleh agensi," imbuhnya.
Setelah melalui pemotongan di sana- sini, upah yang diterima oleh para ABK tersebut hanya seperenam dari total upah yang dijanjikan.
Mereka hanya diberikan 50 dolas AS atau sekitar 750 ribu rupiah, jauh di bawah total upah yang dijanjikan.
"Jadi dari 300 dolar, hanya 50 dolar saja yang diterima oleh almarhum," ungkap David.
David kemudian menuturkan kembali bahwa total upah tersebut dibebani biaya lagi sebesar 600 dolar, sehingga bayaran mereka tiap bulannya kembali mengalami pengurangan.
"Lalu kemudian masih ada lagi pengurangan USD 600 dolar untuk pengurusan dokumen almarhum. Jadi upahnya harus dikurangi lagi 600 dolar, baru habis itu ada jaminan deposit 800 dolar," jelas David.
Tak berhenti disitu, pada ABK dari Kapal Long Xing bebendera China tersebut juga diancam sanksi denda.