TRIBUNWOW.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan adanya kecurigaan perdagangan manusia di balik kasus Anak Buah Kapal (ABK) Kapal China yang sempat viral.
Sejumlah ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal Long Xing 629, viral diberitakan di Korea Selatan.
Mereka diduga mengalami pelanggaran hak asasi karena dipaksa bekerja selama 18 jam dan tidak diberi makanan dan minuman yang layak.
• Terungkap Jumlah Upah ABK Kapal China, Ternyata Hanya Dibayar Seperenam dari Gaji yang Dijanjikan
Kasus ini kemudian mencuat di tanah air dan segera ditangani oleh pemerintah Indonesia.
Komnas HAM yang membidangi masalah tersebut, tidak tinggal diam dan akan turut ambil serta melakukan pengusutan.
Dilansir Kompas TV, Sabtu (9/5/2020), Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menjelaskan adanya dugaan perbudakan dan kelalaian oleh manajemen kapal tersebut.
"Ini perbudakan, tapi juga ada dugaan bahwa terjadi kelalaian di dalam pemberian asupan nutrisi dan gizi, serta pelayanan kesehatan sehingga timbul korban," tutur Ahmad.
Ia bahkan mengungkapkan adanya dugaan praktek perdagangan manusia yang terjadi di balik kasus ini.
"Bahkan kami ada mencurigai sebetulnya kemungkinan ada perdagangan manusia atau human trafficking karena misalnya masih ada yang berusia sangat muda," lanjutnya.
Ahmad mempertanyakan bagaimana salah seorang ABK yang tewas, yang diketahui masih berusia dibawah umur, bisa lolos dan ikut bekerja di kapal tersebut.
"Bagaimana dia dulu bisa berangkat kerja di sana? Apakah melalui prosedur yang benar misalnya," kata Ahmad.
"Nah itu harus diselidiki juga oleh pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, dan juga perwakilan kita yang ada di Korea maupun yang ada di Beijing," tandasnya.
Kasus dugaan pelanggaran HAM tersebut terkuak setelah adanya pengakuan dari seorang ABK yang berhasil kabur saat kapal berlabuh di Korea Selatan.
Berita ini menjadi viral di Korea Selatan dan terungkap di Indonesia setelah diberitakan oleh YouTuber Jang Hansol.
Menurut penuturan korban, para ABK asal Indonesia diwajibkan bekerja selama 18 jam perharinya dan hanya beristirahat selama enam jam dengan makanan dan minuman yang tidak wajar.
Mereka juga tidak mendapatkan perawatan saat sakit karena kapal enggan berlabuh ke daratan untuk memeriksakan ABK yang sakit.
Diketahui kapal yang seharusnya menangkap ikan Tuna tersebut ternyata melakukan penangkapan hiu secara ilegal, sehingga mereka takut berurusan dengan petugas bila berlabuh.
Saat ini, 14 ABK asal Indonesia yang diduga mengalami pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Kapal Long Xing 629 tersebut telah berhasil dipulangkan.
Mereka ditampung di safe house dan akan dimintai keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut.
• Terungkap Jumlah Upah ABK Kapal China, Ternyata Hanya Dibayar Seperenam dari Gaji yang Dijanjikan
Rincian Upah ABK Kapal China
Dalam awal tayangan, diberitakan bahwa perusahaan penyalur tenaga kerja, PT L, resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jumat (8/5/2020).
Pihak pelapor adalah Pengacara Margono Surya dan partner yang telah mengantongi sejumlah bukti, dan telah melakukan penyidikan terkait kasus tersebut.
Mewakili Kantor Pengacara Margono Surya dan partner, David Surya membeberkan hasil penyelidikan mereka.
Ia mengungkapkan data rincian upah yang didapat dari bukti surat perjanjian kerja milik almarhum Effendi Pasaribu, yang meninggal di kapal tersebut.
"Mungkin selama ini temen-temen belum tahu informasi upahnya berapa sih.Upahnya itu hanya 300 US Dolar satu bulan," tutur David.
Melalui penghitungan kurs, 300 dolar Amerika Serikat tersebut hanya setara sekitar 4,5 juta rupiah, itu pun tidak diberikan secara utuh.
"Lalu yang diberikan, uraiannya adalah 50 dolar itu diberikan ketika kapal sandar, 100 dolar disimpan oleh pemilik kapal, 150 akan diberikan kepada keluarga, atau disimpan oleh agensi," imbuhnya.
Setelah melalui pemotongan di sana- sini, upah yang diterima oleh para ABK tersebut hanya seperenam dari total upah yang dijanjikan.
Mereka hanya diberikan 50 dolas AS atau sekitar 750 ribu rupiah, jauh dibawah total upah yang dijanjikan.
"Jadi dari 300 dolar, hanya 50 dolar saja yang diterima oleh almarhum," ungkap David.
David kemudian menuturkan kembali bahwa total upah tersebut dibebani biaya lagi sebesar 600 dolar, sehingga bayaran mereka tiap bulannya kembali mengalami pengurangan.
"Lalu kemudian masih ada lagi pengurangan USD 600 dolar untuk pengurusan dokumen almarhum. Jadi upahnya harus dikurangi lagi 600 dolar, baru habis itu ada jaminan deposit 800 dolar," jelas David.
Tak berhenti disitu, pada ABK dari Kapal Long Xing bebendera China tersebut juga diancam sanksi denda.
"Lalu ada lagi sanksi 1600 US dolar kalau tiba-tiba almarhum berhenti," terang David.
"Lalu kalau almarhum pindah kapal kena lagi sanksi 5000 US dolar," lanjutnya.
Meskipun surat perjanjian kerja tersebut sudah disetujui oleh almarhum, namun David menyatakan bahwa hukum akan tetap dapat berjalan karena ada dugaan perdagangan orang dalam kasus ini.
"Jadi jelas ini penyalahgunaan posisi rentan dalam perdagangan orang, dan persetujuan dari almarhum tidak menghilangkan tindak pidana perdagangan orang ini," pungkasnya.
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
(TribunWow.com/Via)