Terkini Nasional

Pejabat Negara Masuk Kriteria Pemakai Moda Transportasi, Menhub: Beruntunglah Jadi Anggota DPR

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

Menurut Budi Karya, pihak Kementerian Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana (BNPB) akan memberikan kriteria tertentu.

Kriteria ini akan menentukan terkait siapa saja yang dapat menggunakan moda transportasi tersebut.

Salah satu yang akan diizinkan menggunakan moda transportasi tersebut adalah pejabat negara seperti anggota DPR.

"Secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya, tapi enggak ada mudik," jelas Budi Karya.

"Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu. Termasuk kami melakukan perjalanan, sejauh itu untuk tugas negara."

"Saya boleh ke Palembang tapi bukan mudik. Oleh karena itu, kami tidak ingin ada penyalahgunaan," tambahnya.

Budi Karya kemudian menyinggung bahwa selain pejabat negara, yang diperbolehkan melakukan perjalanan antar daerah adalah petugas distribusi logistik.

Namun petugas tersebut tidak akan diizinkan turun dari kendaraan, melainkan hanya barang yang didistribusikannya.

"Larangannya hanya petugas-petugas enggak boleh turun, yang boleh turun cuma barangnya," ucapnya.

"Dan kebetulan pak Menko Perekonomian Pak Airlangga memberi arahan kepada kami. Arahan, satu, sekali lagi ditegaskan logistik enggak boleh berkurang karena berkurangnya logistik akan membuat penurunan kegiatan ekonomi," pungkasnya. (TribunWow.com)