Terkini Nasional

Pejabat Negara Masuk Kriteria Pemakai Moda Transportasi, Menhub: Beruntunglah Jadi Anggota DPR

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

TRIBUNWOW.COM - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memutuskan untuk mengoperasikan kembali seluruh moda transportasi.

Hal ini dilakukan di tengah pandemi Virus Corona yang membuat pemerintah terpaksa memberhentikan seluruh alat transportasi publik untuk memutus potensi penyebaran.

Namun meski diizinkan beroperasi, pihak kemenhub mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Semua Moda Transportasi Kembali Beroperasi Mulai 7 Mei, Ini Kriteria Warga yang Dapat Kelonggaran

Sehingga pengoperasian moda transportasi tersebut akan tetap dijalankan sesuai protokol kesehatan dan dengan menetapkan sejumlah kriteria.

Meskipun begitu Budi Karya menegaskan bahwa mudik tetap dilarang dan tidak akan difasilitasi.

Menurut Budi Karya, salah satu kriteria yang diizinkan menggunakan moda transportasi tersebut adalah pejabat negara seperti anggota DPR yang menjalankan tugasnya.

Selain itu, petugas yang melakukan pendistribusian logistik juga akan diperbolehkan melakukan pergerakan antar daerah.

Hanya saja yang diizinkan turun hanyalah logistik yang diantar, sementara petugas pengantar tidak akan diizinkan turun dari kendaraan.

Dilansir Kompas.com, Rabu (6/5/2020), Budi Karya menyatakan telah berencana untuk mengoperasikan kembali seluruh moda transportasi.

Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR secara virtual pagi tadi.

Pengoperasian kembali tersebut rencananya akan dimulai pada Kamis (7/5/2020).

Pihaknya ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Semua Moda Transportasi Diizinkan Kembali Beroperasi Mulai Besok 7 Mei meski Corona Belum Berakhir

Isi dari peraturan tersebut adalah adanya kelonggaran yang diberikan untuk moda transportasi agar dapat kembali beroperasi.

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi Karya.

"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus. Tapi enggak ada mudik," imbuhnya.

Halaman
12