Terkini Nasional

Pejabat Negara Masuk Kriteria Pemakai Moda Transportasi, Menhub: Beruntunglah Jadi Anggota DPR

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

TRIBUNWOW.COM - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memutuskan untuk mengoperasikan kembali seluruh moda transportasi.

Hal ini dilakukan di tengah pandemi Virus Corona yang membuat pemerintah terpaksa memberhentikan seluruh alat transportasi publik untuk memutus potensi penyebaran.

Namun meski diizinkan beroperasi, pihak kemenhub mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Semua Moda Transportasi Kembali Beroperasi Mulai 7 Mei, Ini Kriteria Warga yang Dapat Kelonggaran

Sehingga pengoperasian moda transportasi tersebut akan tetap dijalankan sesuai protokol kesehatan dan dengan menetapkan sejumlah kriteria.

Meskipun begitu Budi Karya menegaskan bahwa mudik tetap dilarang dan tidak akan difasilitasi.

Menurut Budi Karya, salah satu kriteria yang diizinkan menggunakan moda transportasi tersebut adalah pejabat negara seperti anggota DPR yang menjalankan tugasnya.

Selain itu, petugas yang melakukan pendistribusian logistik juga akan diperbolehkan melakukan pergerakan antar daerah.

Hanya saja yang diizinkan turun hanyalah logistik yang diantar, sementara petugas pengantar tidak akan diizinkan turun dari kendaraan.

Dilansir Kompas.com, Rabu (6/5/2020), Budi Karya menyatakan telah berencana untuk mengoperasikan kembali seluruh moda transportasi.

Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR secara virtual pagi tadi.

Pengoperasian kembali tersebut rencananya akan dimulai pada Kamis (7/5/2020).

Pihaknya ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Semua Moda Transportasi Diizinkan Kembali Beroperasi Mulai Besok 7 Mei meski Corona Belum Berakhir

Isi dari peraturan tersebut adalah adanya kelonggaran yang diberikan untuk moda transportasi agar dapat kembali beroperasi.

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi Karya.

"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus. Tapi enggak ada mudik," imbuhnya.

Menurut Budi Karya, pihak Kementerian Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana (BNPB) akan memberikan kriteria tertentu.

Kriteria ini akan menentukan terkait siapa saja yang dapat menggunakan moda transportasi tersebut.

Salah satu yang akan diizinkan menggunakan moda transportasi tersebut adalah pejabat negara seperti anggota DPR.

"Secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya, tapi enggak ada mudik," jelas Budi Karya.

"Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu. Termasuk kami melakukan perjalanan, sejauh itu untuk tugas negara."

"Saya boleh ke Palembang tapi bukan mudik. Oleh karena itu, kami tidak ingin ada penyalahgunaan," tambahnya.

Budi Karya kemudian menyinggung bahwa selain pejabat negara, yang diperbolehkan melakukan perjalanan antar daerah adalah petugas distribusi logistik.

Namun petugas tersebut tidak akan diizinkan turun dari kendaraan, melainkan hanya barang yang didistribusikannya.

"Larangannya hanya petugas-petugas enggak boleh turun, yang boleh turun cuma barangnya," ucapnya.

"Dan kebetulan pak Menko Perekonomian Pak Airlangga memberi arahan kepada kami. Arahan, satu, sekali lagi ditegaskan logistik enggak boleh berkurang karena berkurangnya logistik akan membuat penurunan kegiatan ekonomi," pungkasnya. (TribunWow.com)