Dirinya mengatakan bahwa dalam Perppu tersebut, yakni pada Pasal 2 yakni membahas tentang kebijakan keuangan negara, khususnya selama masa penanganan Virus Corona.
Dalam pasal tersebut dijelaskan tentang kemungkinan terjadinya defisit negara yang diakibatkan oleh Virus Corona.
Bahkan dalam kasus ini pemerintah berhak untuk menetapkan defisit negara melebihi 3 persen yang merupakan batas yang telah disepakati bersama DPR.
• Refly Harun Ungkit Sumbangan Besar untuk Negara pada Pilpres 2009, Singgung Nama Mahfud MD
Maka dari itu, jika defisit anggaran negara melebihi 3 persen, secara otomatis pemerintah harus melakukan utang.
Itu artinya, Refly Harun menyimpulkan bahwa Perppu tersebut memang membebaskan pemerintah untuk berutang.
Atas dasar itu, Refly Harun meminta semua pihak tidak heran ketika banyak kritik yang ditujukan kepada Menteri keuangan, Sri Mulyani.
Meski begitu, dirinya mengaku tidak ikut campur terkait permasalahan tersebut, karena hal itu di luar kompetensinya sebagai pakar tata negara.
"Jadi Perppu ini seperti Perppu yang melegitimasi untuk mencari utang ke mana-mana," ujar Refly Harun.
"Jangan heran kemudian banyak komponen society yang mengritik kalau Menteri Keuangan Sri Mulyani raja utang," jelasnya.
"Saya enggak ikut-ikutan, karena saya orang tata negara, saya akan membahasan ini dari sudut pandang hukum tata negara, kalau soal ekonomi serahkanlah pada ahlinya," pungkasnya.
• Perppu Corona Berlaku sampai 2022, Refly Harun; Jangan-jangan Tinggalkan Bom di Presiden Berikutnya
Simak videonya mulai menit ke-3.57
(TribunWow.com/Mariah Gipty/Elfan Fajar)