Virus Corona

Fadli Zon Sebut Perppu Corona Sulit Digugat: Kalau Misal Pak Prabowo Jadi Presiden akan Beda Sekali

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fadli Zon saat melakukan video call dengan Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun pada Selasa (5/5/2020).

Dirinya mengatakan bahwa dalam Perppu tersebut, yakni pada Pasal 2 yakni membahas tentang kebijakan keuangan negara, khususnya selama masa penanganan Virus Corona.

Dalam pasal tersebut dijelaskan tentang kemungkinan terjadinya defisit negara yang diakibatkan oleh Virus Corona.

Bahkan dalam kasus ini pemerintah berhak untuk menetapkan defisit negara melebihi 3 persen yang merupakan batas yang telah disepakati bersama DPR.

Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun mewanti-wanti terkait dengan implementasi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal penanganan Virus Corona. (Youtube/Refly Harun)

• Refly Harun Ungkit Sumbangan Besar untuk Negara pada Pilpres 2009, Singgung Nama Mahfud MD

Maka dari itu, jika defisit anggaran negara melebihi 3 persen, secara otomatis pemerintah harus melakukan utang.

Itu artinya, Refly Harun menyimpulkan bahwa Perppu tersebut memang membebaskan pemerintah untuk berutang.

Atas dasar itu, Refly Harun meminta semua pihak tidak heran ketika banyak kritik yang ditujukan kepada Menteri keuangan, Sri Mulyani.

Meski begitu, dirinya mengaku tidak ikut campur terkait permasalahan tersebut, karena hal itu di luar kompetensinya sebagai pakar tata negara.

"Jadi Perppu ini seperti Perppu yang melegitimasi untuk mencari utang ke mana-mana," ujar Refly Harun.

"Jangan heran kemudian banyak komponen society yang mengritik kalau Menteri Keuangan Sri Mulyani raja utang," jelasnya.

"Saya enggak ikut-ikutan, karena saya orang tata negara, saya akan membahasan ini dari sudut pandang hukum tata negara, kalau soal ekonomi serahkanlah pada ahlinya," pungkasnya.

• Perppu Corona Berlaku sampai 2022, Refly Harun; Jangan-jangan Tinggalkan Bom di Presiden Berikutnya

Simak videonya mulai menit ke-3.57

(TribunWow.com/Mariah Gipty/Elfan Fajar)