Virus Corona

Fadli Zon Sebut Perppu Corona Sulit Digugat: Kalau Misal Pak Prabowo Jadi Presiden akan Beda Sekali

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fadli Zon saat melakukan video call dengan Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun pada Selasa (5/5/2020).

TRIBUNWOW.COM - Mantan Wakil DPR RI, Fadli Zon mengkritik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) penanganan Virus Corona.

Hal itu disampaikan Fadli Zon saat melakukan video call dengan Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun pada Selasa (5/5/2020).

Menurut Fadli Zon, Perppu Corona lebih menguntungkan investor ketimbang masalah Covid-19 itu sendiri.

Anggota DPR RI Fadli Zon (kanan), dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun (kiri) dalam tayangan YouTube Refly Harun, Rabu (6/5/2020). (YouTube Refly Harun)

Kelakar Erlina Burhan di ILC, Singgung Pengetahuan Karni Ilyas soal Corona: Pinter Banget Sekarang

"Saya pribadi menilai Perppu itu bermasalah, saya kira Perppu itu dibuat tergesa-gesa, merugikan, dan Perppu ini juga lebih banyak peluang dan ruang bagi kalangan investor ketimbang Coronanya sendiri."

"Yang Rp 405 triiliun kan yang 75 itu sebetulnya secara spesifik untuk Covid-19," ujar Fadli dikutip dari channel YouTube Refly Harun.

Fadli mengatakan, menurutnya susah untuk menggugat Perppu.

"Dan ini, saya termasuk yang pertama kali saya buat tulisan pendek ketika baru-baru saja Perppu dikeluarkan."

"Jadi memang risiko dari sebuah politik dengan skema seperti ini sulit kita untuk melakukan perdebatan, terhadap suatu kebijakan," ungkap dia.

Menurutnya hal itu susah karena sistem presidensiil yang diterapkan di Indonesia didukung dengan banyaknya partai politik pendukung.

"Saya kira agak susah karena sistem kita presidensiil, karena presidensial yang membuat satu kekuatan yang sangat besar bagi presiden, apalagi kemudian didukung oleh partai-partai politik yang mayoritas tentu akan relatif lebih leluasa."

"Jadi jangan terlalu banyak berharap pada partai politik saat ini," ungkapnya.

Selain itu, Politikus Gerindra ini juga meminta jangan berharap pada media.

"Untuk sekarang ini karena menjadi mayoritas itu adalah bagian dari sebuah pemerintahan tetapi karena kita juga jangan terlalu berharap banyak dari media."

"Yang seharusnya di dalam demokrasi menjadi pilar keempat demokrasi," ucapnya.

Bahas Teori Konspirasi Corona dengan Najwa Shihab, Nadiem Makarim: Harus Ada Orang yang Disalahkan

Fadli Zon mengatakan, kini pihaknya bisa berharap pada Tuhan dan rakyat.

"Jadi berharap media sosial saja?" tanya Refly.

"Berharap saja kepada rakyat dan kepada Tuhan, terutama kepada Tuhan mungkin kita lebih lebih banyak berdoa bangsa dan negara ini selamat," jawab Fadli.

Menurut Fadli, kini Indonesia telah dikuasai oleh oligarki.

Saat disinggung Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto jadi bagian oligarki, Fadli menilai Sang Ketua Umum Gerindra hanya menjalankan tugasnya.

"Maksud Bang Fadli Politik Mainstream sudah terlalu didominasi oleh satu arus, termasuk media massanya begitu?" tanya Refly.

"Itu sudah dikuasai oleh oligarki," jawab Fadli.

"Pak Prabowo masuk oligarki juga,' ujar Refly lagi.

"Sekarang Pak Prabowo menjalankan tugasnya sebagai Menhan, semoga Beliau pada waktunya menjalankan itu akan lebih banyak manfaatnya bagi bangsa dan negara," jawab Fadli kemudian.

Di ILC, Sudjiwo Tedjo Salahkan WHO soal Corona hingga Karni Ilyas Tertawa: Aku Awam tapi Agak Pinter

Menurutnya, penanangan masalah Virus Corona ini akan berbeda jika Prabowo Subianto yang menjadi presiden.

"Sejauh ini saya masih optimis melihat itu, tetapi kan itu hanya menjadi salah satu, ya beda kalau misalnya Pak Prabowo menjadi presiden akan berbeda sekali," katanya.

Lihat videonya mulai menit ke-5.30:

Refly Harun Sebut Sri Mulyani Raja Utang karena Perppu

Sementara itu, sebelumnya, pakar HukumTata  Negara, Refly Harun memberikan sorotan soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang penanganan Virus Corona.

Dilansir TribunWow.com, Refli Harun menyebut Perppu Virus Corona seakan-akan seperti melegitimasi pemerintah untuk mencari utang.

Dirinya mengatakan bahwa dalam Perppu tersebut, yakni pada Pasal 2 yakni membahas tentang kebijakan keuangan negara, khususnya selama masa penanganan Virus Corona.

Dalam pasal tersebut dijelaskan tentang kemungkinan terjadinya defisit negara yang diakibatkan oleh Virus Corona.

Bahkan dalam kasus ini pemerintah berhak untuk menetapkan defisit negara melebihi 3 persen yang merupakan batas yang telah disepakati bersama DPR.

Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun mewanti-wanti terkait dengan implementasi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal penanganan Virus Corona. (Youtube/Refly Harun)

• Refly Harun Ungkit Sumbangan Besar untuk Negara pada Pilpres 2009, Singgung Nama Mahfud MD

Maka dari itu, jika defisit anggaran negara melebihi 3 persen, secara otomatis pemerintah harus melakukan utang.

Itu artinya, Refly Harun menyimpulkan bahwa Perppu tersebut memang membebaskan pemerintah untuk berutang.

Atas dasar itu, Refly Harun meminta semua pihak tidak heran ketika banyak kritik yang ditujukan kepada Menteri keuangan, Sri Mulyani.

Meski begitu, dirinya mengaku tidak ikut campur terkait permasalahan tersebut, karena hal itu di luar kompetensinya sebagai pakar tata negara.

"Jadi Perppu ini seperti Perppu yang melegitimasi untuk mencari utang ke mana-mana," ujar Refly Harun.

"Jangan heran kemudian banyak komponen society yang mengritik kalau Menteri Keuangan Sri Mulyani raja utang," jelasnya.

"Saya enggak ikut-ikutan, karena saya orang tata negara, saya akan membahasan ini dari sudut pandang hukum tata negara, kalau soal ekonomi serahkanlah pada ahlinya," pungkasnya.

• Perppu Corona Berlaku sampai 2022, Refly Harun; Jangan-jangan Tinggalkan Bom di Presiden Berikutnya

Simak videonya mulai menit ke-3.57

(TribunWow.com/Mariah Gipty/Elfan Fajar)