Virus Corona

Perppu Corona Berlaku sampai 2022, Refly Harun; Jangan-jangan Tinggalkan Bom di Presiden Berikutnya

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun memberikan tanggapan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal penanganan Virus Corona.

TRIBUNWOW.COM - Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun memberikan tanggapan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) soal penanganan Virus Corona.

Dilansir TribunWow.com, Refly Harun menjelaskan bahwa Perppu ini tidak hanya mengatur terkait penanganan Virus Corona, melainkan juga dengan dampak yang akan ditimbulkan setelahnya.

Dalam tayangan Youtube pribadi Refly Harun, Rabu (22/4/2020), dirinya mengatakan bahwa dalam Perppu tersebut membahas tentang dampak ekonomi akibat Virus Corona, hingga tahun anggaran 2022.

Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun mewanti-wanti terkait dengan implementasi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal penanganan Virus Corona. (Youtube/Refly Harun)

Wanti-wanti soal Perppu Virus Corona, Refly Harun: Ada Impunity terkait Penggunaan Uang Negara

Itu artinya semua dampak ekonomi yang disebabkan oleh Virus Corona masih diatur dalam Perppu tersebut selama tiga tahun ke depan.

Termasuk dengan jika adanya utang negara yang digunakan untuk penanganan Virus Corona, andai defisit negara lebih besar.

"Ternyata Perppu tidak hanya meng-address Covid saja, bisa terkait dengan Covid, tetapi bisa juga tidak terkait," ujar Refly.

"Sebagai contoh misalnya, misalnya Covid-nya sudah berlalu, mudah-mudahan cepat berlalu, tetapi dampak ekonominya masih ada, nah Perppu ini masih bisa digunakan sampai tahun anggaran 2022," jelasnya.

"Ini tahun anggaran 2020, 2021, 2022, ya sudah hampir habis masa pemerintah Presiden Jokowi," kata Refly Harun.

Melihat bunyi pasal tersebut, Refly Harun pun beranggapan jika dampak ekonomi yang sangat besar belum akan terselesaikan dalam waktu dekat.

Bahkan jika dalam kurun waktu 3 tahun itu permasalahan defisit anggaran Covid-19 juga belum terselesaikan, bisa saja masih berlanjut pada masa pemerintahan presiden berikutnya.

"Jangan-jangan nanti malah meninggalkan bom waktu bagi presiden berikutnya yang akan dipilih pada pemilihan 2024," ungkapnya.

Bandingkan dengan Gus Dur, Rizal Ramli Kritik Jokowi di ILC: Memerintah Pakai Aturan, Bukan Imbauan

Refly Harun kemudian menyebut jika pemerintah ingin adanya keleluasaan dalam menentukan berapa defisit anggaran terdampak Virus Corona.

Karena jika mengacu pada APBN, maksimal defisit hanya sebesar 3 persen.

Oleh karenanya, pemerintah tentu harus melakukan utang jika negara mengalami defisit lebih dari 3 persen.

"Jadi intinya adalah dari pasal ini, pemerintah ingin keleluasaan untuk menetapkan defisit anggaran, lebih dari 3 persen, enggak tahu lebihnya berapa, karena memang kesepakatan dengan DPR di APBN adalah defisit maksimal 3 persen,"

Halaman
123