"Jadi saya sampaikan kepada warga untuk keluarga yang sudah menerima bantuan sembako dari Pemprov atau dari siapapun, ya sebaiknya tidak diberikan lagi," kata Juliari Batubara.
"Saya kira tadi teman-teman bisa lihat sendiri dari RW dari RT menyanggupi, maka diatur dengan rapi," imbuhnya.
"Sehingga tidak ada yang dirugikan, ada yang merasa yang merasa tidak diperdulikan," jelasnya.
Lihat videonya dari awal
• Apakah Virus Corona di dalam Orang Tanpa Gejala Bisa Hilang Sendiri? Begini Penjelasan dokter Corona
Bagaimana Teknis Pemberian THR saat Wabah Virus Corona?
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan kebijakan pemerintah terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) selama adanya wabah Virus Corona.
Seperti diketahui, adanya wabah Virus Corona membuat banyak perusahaan terpaksa merumahkan para karyawannya.
Padahal tak lama lagi memasuki lebaran dan perusahaan harus menjalankan kewajibannya untuk memberikan THR.
• PM Rusia Mikhail Mishustin Positif Virus Corona, Begini Reaksi Vladimir Putin saat Diberi Tahu
Kendati demikian, meliburkan karyawan bukan menjadi halangan bagi perusahaan untuk tetap memberikan THR.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ida Fauziyah melalui kanal YouTube KOMPAS TV pada Jumat (1/5/2020).
Ida Fauziah menjelaskan bahwa perusahaan wajib memberikan THR pada karyawannya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Terkait dengan tunjangan hari raya keagamaan, kami mendorong pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya keagamaan tahun 2020 ini oleh perusahaan kepada pekerja buruhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Ida Fauziyah.
• Apakah Virus Corona di dalam Orang Tanpa Gejala Bisa Hilang Sendiri? Begini Penjelasan dokter Corona
Tak hanya itu, Ida Fauziyah juga meminta semua perusahaan yang tak mampu memberikan THR untuk memberikan alternatif.
Alternatif utama adalah dengan melakukan kesepakatan bersama suatu perusahaan dengan karyawan.
"Memberikan alternatif solusi cara pembayaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar tahun 2020 secara tepat waktu," kata Ida Fauziyah.