Kepada majelis hakim, Novel juga membantah bahwa air keras yang disiramkan ke wajahnya adalah air aki.
"Menurut yang saya baca di pemberitaan, wajah saya diserang menggunakan air aki, tapi saya punya bukti kalau itu bukan air aki," kata Novel.
Menurut Novel, efek dari penggunaan air aki yang terkena mata atau kulit dampaknya tidak seperti yang ia rasakan seperti sekarang.
Ia menyebutkan bahwa saat ini mata kirinya sudah mengalami kebutaan total, sedangkan penglihatan di mata kanannya di bawah 50 persen.
"Saat ini saja mohon maaf saya tidak bisa melihat wajah Yang Mulia," ucap Novel.
Saat hendak membuktikan, Hakim kemudian memotong perkataan Novel dan menyebutkan bahwa belum saatnya pembuktian karena agenda saat ini memberi kesaksian.
Di akhir kesaksian, majelis hakim menanyakan kepada kedua terdakwa terhadap kesaksian Novel.
Namun, Rahmat Kadir bersikeras bahwa air keras yang ia gunakan adalah air aki.
Bekas guntingan di baju
Majelis hakim menemukan bekas guntingan dalam gamis yang menjadi barang bukti.
"Di sini kita melihat bekas guntingan, itu maksudnya tidak ada saudara (menggunting)," kata hakim.
Namun, dalam kesaksiannya, Novel menyebutkan setelah wajahnya disiram air keras, ia langsung membuka gamis yang ia kenakan dengan mudah tanpa membantu alat bantu apa pun.
"Tidak ada yang digunting, saya ingat betul baju itu bagus, saya ingat betul karena baju itu termasuk yang saya senang, dan saya yakin betul ketika membuka itu tidak sobek karena sudah biasa," ucap Novel menjawab pertanyaan hakim.
Novel juga tidak mau memastikan apakah gamis yang jadi barang bukti dalam persidangan itu merupakan gamis yang ia kenakan sewaktu peristiwa penyiraman air keras tersebut.
Ia hanya membenarkan bahwa model, jenis, warna, dan merek gamis itu sama persis dengan yang ia gunakan tatkala penyerangan itu.
• Saor Siagian Sebut Sidang Kasus Novel Baswedan Banyak Kejanggalan: Tak Mungkin Sakit Hati