Kasus Novel Baswedan

Kesaksian Novel Baswedan di Persidangan: Singgung Kasus Buku Merah hingga Rasa Curiga Iwan Bule

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik senior KPK Novel Baswedan di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sabtu (9/11/2019).

TRIBUNWOW.COM - Sidang kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan digelar di PN Jakarta Utara, Kamis (30/4/2020).

Dalam sidang kali ini, Novel Baswedan memberikan keterangan sebagai saksi, atas terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Sementara itu, kedua terdakwa tetap berada di Mako Brimob Depok dan hadir melalui video teleconference.

Sidang Perdana Kasus Penyerangan Novel Baswedan Digelar, JPU Bacakan Dakwaan untuk 2 Terdakwa

Diketahui, dua polisi aktif berpangkat Brigadir itu didakwa melakukan penganiayaan berat terencana.

Menurut jaksa penutut umum, mereka merencakan penyiraman air keras kepada Novel dengan motif yang sama.

Keduanya disebut benci terhadap Novel karena dianggap telah mengkhianati institusi Polri.

Sejumlah fakta disampaikan Novel dalam persidangan. Berikut rangkuman:

Kronologi

Dalam kesaksiannya, Novel menceritakan kronologi penyiraman air keras yang mengakibatkan gangguan pengelihatan pada kedua matanya.

Novel menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada 11 April 2017, sekitar pukul 05.10 WIB di sekitar kediamannya di Jalan Jalan Deposito, Pegangsaan Dua Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pagi itu, Novel pergi salat subuh di Masjid Al Ihsan yang jaraknya sekitar 50 meter dari rumahnya.

Suasana terasa normal, jalanan di sekitar hanya dilalui oleh orang yang ingin pergi ke masjid.

Orang yang hadir di masjid terdiri dari warga sekitar yang sebagian diantaranya dikenali Novel.

Setelah selesai salat, Novel langsung kembali ke rumahnya dengan berjalan kaki.

Di tengah perjalanan ia mendengar sebuah sepeda motor berjalan dengan sangat lambat.

Halaman
1234