Terkini Nasional

Soal Bebasnya Romahurmuziy, Refly Harun Ungkit Hakim Artidjo Alkostar: Jarang koruptor Ajukan Kasasi

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan tanggapan mengenai bebasnya Mantan Ketua Umum Partai PPP, Mohammad Romahurmuziy.

Tanggapan ICW

Sebelumnya Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyoroti pengurangan hukuman Romy dari tingkat banding.

Kurnia menilai keputusan yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berupa memberikan keringanan kepada Romy disebut sudah mencoreng rasa keadalian dan penegakan hukum korupsi di Indonesia.

Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Kurnia menyebut hukuman yang diberikan kepada Romy atas kasus suap lebih dari Rp 300 juta sangat rendah.

Dirinya lalu membandingkan dengan seorang kepala desa yang juga terseret kasus serupa, namun dengan jumlah lebih rendah.

Kurnia mengatakan kepala desa menerima suap Rp 30 juta diberikan vonis empat tahun penjara.

"Kepala Desa itu dovonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan pemerasan sebesar Rp 30 juta," ujar Kurnia.

"Sedangkan Romahurmuziy, berstatus sebagai mantan Ketua Umum Partai Politik menerima suap lebih dari Rp 300 jut, namun hanya diganjar dengan hukuman 1 tahun penjara," sambungnya.

• Kawal Dana Rp 405,1 Triliun untuk Penanganan Corona, KPK akan Hukum Mati Koruptor Dana Bencana

Kurnia mengatakan, vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi seharusnya lebih berat dibandingkan dengan putusan di tingkat pertama.

Tidak hanya itu, Kurnia juga meminta seharusnya hakim dalam putusan tersebut juga mencabut hak politik Romy.

"Bahkan akan lebih baik jika dalam putusan tersebut Hakim juga mencabut hak politik yang bersangkutan," jelasnya.

"Dengan kondisi seperti ini, maka cita-cita Indonesia untuk bebas dari praktik korupsi tidak akan pernah tercapai," pungkasnya.

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)