TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan tanggapan mengenai bebasnya Mantan Ketua Umum Partai PPP, Mohammad Romahurmuziy.
Dilansir TribunWow.com, Refly Harun menyinggung soal hukuman terlalu ringan yang didapat oleh Romahurmuzi alias Romy.
Dikabarkan sebelumnya, Romy hanya mendapatkan hukuman selama satu tahun atas kasus suap yang ia lakukan pada pertengahan Maret 2018 lalu.
• Romahurmuziy Bebas, KPK Ajukan Kasasi ke MA dan Menyebut Hukuman 1 Tahun Terlalu Rendah
Dalam proses awal, KPK sebenarnya menuntut diberikan vonis 4 tahun.
Namun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hanya mengabulkan hukuman 2 tahun penjara.
Kemudian setelah mengajukan banding, Romy akhirnya hanya dijatuhkan hukuman selama 1 tahun setelah mendapat potongan 1 tahun.
Rely Harun mengatakan fenomena tersebut menggambarkan bahwa penegakan hukum di Indonesia sudah melemah, ia bahkan mengibaratkan seperti mati suri.
Refly Harun kemudian mengungkit sosok mantan Hakim Agung legendaris di Mahkamah Konstitusi Artidjo Alkostar.
Menurutnya, pada zaman Artidjo para koruptor tidak akan berani untuk melakukan banding ataupun kasasi.
"Kita tahu bahwa ada dua fenomena yang membuat pemberantasan korupsi seperti mati suri, pertama pensiunnya seorang Hakim Agung yang sangat legendaris bernama Artidjo Alkostar," ujar Refly Harun.
"Ketika Artdijo masih aktif sebagai hakim agung di Mahkamah Agung dan mengurus soal-soal yang terkait dengan tindak pidana korupsi, jarang sekali para koruptor mau mengajukan kasasi," jelasnya.
• Kawal Dana Rp 405,1 Triliun untuk Penanganan Corona, KPK akan Hukum Mati Koruptor Dana Bencana
Para koruptor yang melakukan banding justru kemungkinan besar akan mendapatkan tambahan hukuman dari vonis pertama.
Sedangkan sebaliknya pada saat ini ketika Artidjo sudah pensiun, bisa dikatakan para koruptor banyak yang memanfaatkan media banding tersebut untuk bisa mengurangi hukumannya.
"Kalau mereka merasa bahwa hukumannya sudah proper, maka mereka akan terima misalnya di tingkat pertama atau di tingkat banding."
"Mengapa, karena menjalankan atau mengajukan kasasi hukumannya bisa malah tambah oleh Artdijo Alkostar dan dendanya juga tambah itu pernah terjadi pada Angelina Sondakh misalnya," ungkap Refly Harun.
"Jadi koruptor-koruptor lainnya tidak mau mengajukan kasasi, tetapi begitu Artijo Alkostar pensiun dari Mahkamah Agung, maka berbondong-bondonglah para kopruptor mengajukan peninjauan kembali atau PK."
"Sehingga beberapa di antaranya menikmati hasilnya dengan masa tahanan yang dipotong sana dipotong sini," pungkasnya.