Sebagai informasi, Bandara PT AP II yang saat ini masih melayani penerbangan internasional berjadwal adalah Bandara Soekarno-Hatta, Tanggerang dengan rata-rata penerbangan pada bulan ini sekitar 40 penerbangan per hari.
Penerbangan internasional juga masih dilayani di Kualanamu, Deli Serdang dengan rata-rata penerbangan hanya satu hingga dua penerbangan per hari pada bulan ini.
Adapun sesuai dengan Permenhub No 25 Tahun 2020, penerbangan yang masih dilayani di bandara nasional termasuk bandara PT AP II adalah sarana transportasi yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi RI dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar dan konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
• Sungai Terkotor di Dunia Jadi Jernih sampai Airnya Bisa Diminum karena Lockdwon saat Pandemi Corona
Kemudian, operasional penerbangan khusus repatriasi untuk pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo dan operasional lainnya dengan izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub dalam rangka mendukung percepatan pelayanan mengatasi Covid-19.
(Tribunnews.com/Reza Deni)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI Minta Pemerintah Tegas Larang WNA Keluar-Masuk Indonesia Saat Pandemi Corona