TRIBUNWOW.COM - Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengkritik masih adanya WNA yang keluar-masuk Indonesia di tengah Virus Corona.
Ia meminta pemerintah lebih tegas dalam membuat aturan, soal larangan WAN masuk ke Indonesia di tengah pandemi seperti sekarang ini.
Hal itu demi memutus rantai penyebaran Covid-19 yang tengah melanda dunia.
"Karena di tengah-tengah ini, kita sedang berusaha dan berjuang memutus mata rantai penularan Virus Corona yang sudah sangat banyak merugikan bangsa ini," ujar Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Rabu (29/4/2020).
• 100 Karyawan Pabrik Sampoerna di Surabaya Positif Corona Hasil Rapid Test, 500 Pegawai Diliburkan
Menurut Anwar, kehadiran WNA yang masih bebas keluar masuk Indonesia telah menyakitkan hati masyarakat sebagai bangsa.
"Dan kalau hal ini terus berlanjut, maka tentu akan membuat kepercayaan rakyat kepada pemerintah menjadi bermasalah dan hal itu tentu jelas tidak baik bagi kehidupan bangsa dan negara ini kedepannya," ujarnya.
Lebih lanjut, Anwar juga meminta agar masyarakat tetap mematuhi ketentuan pemerintah dan protokol medis yang ada.
"Karena dengan itulah, kita harapkan insyaallah negeri kita akan bisa cepat keluar dari bencana dan malapetaka yang ada, sehingga kehidupan masyarakat kita harapkan akan cepat kembali pulih dan normal seperti semula," pungkasnya.
Adapun PT Angkasa Pura II (AP) II Persero masih mengoperasikan penerbangan internasional secara normal di bandara yang dikelolanya.
Menurut AP II, penerbangan internasional tidak diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 25 Tahun 2020, mengenai pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto, menegaskan penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia tetap berjalan normal dengan mengacu kepada protokol kesehatan Covid-19.
Sementara itu menurut VP of Corporate Communications PT AP II, Yado Yarismano, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemenhub mengenai izin operasi penerbangan internasional.
"Kami telah berkoordinasi dengan regulator, dan memang dinyatakan Permenhub ini hanya mengatur larangan penerbangan domestik, sehingga penerbangan internasional masih bisa berjalan," ucap Yado dalam keterangannya, Jumat (24/4/2020).
Ia menambahkan, untuk penerbangan domestik hari ini masih beroperasi untuk seluruh rute. Larangan penerbangan domestik ke wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk penumpang akan mulai berlaku pada 25 April 2020.
"Larangan penerbangan domestik pada 25 April 2020 akan berlaku penuh 100 persen. Maka dari itu kami mengimbau agar maskapai, dapat memberi informasi kepada pemegang tiket," ucap Yado.