Terkini Daerah

Fakta Baru 4 Remaja Penyuka Sesama Jenis yang Bunuh Sopir Taksi Online, Tidak Ada Rasa Penyesalan

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kombes Pol Hendra Kurniawan angkat bisacra terkait kasus pembunahan yang dilakukan 4 gadis remaja terhadap sopir taksi online.

TRIBUNWOW.COM - Setelah hampir satu bulan, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Samiyo Basuki Riyanto (61) seorang sopir taksi online yang ditemukan tewas di hutan Pinus Jalan Raya Banjaran-Pangelangan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 30 Maret lalu.

Polisi berhasil meringkus empat pelaku yang di antaranya adalah AS alias Riska (20), KS alias Risma (18), TGC alias Sela (19), dan satu orang gadis yang masih berada di bawah umur ERS (15).

Menurut keterangan polisi keempat gadis remaja tersebut diduga adalah pasangan penyuka sesama jenis alias lesbian.

Anies Beri Peringatan meski Akui PSBB Buat Corona di Jakarta Turun: Jangan Merasa Merdeka dari Covid

Setelah membawa kabur mobil korban, mereka justru terlibat kecelakaan tunggal, karena tak ada yang bisa mengendarai mobil.

Kejahatan mereka, terungkap dari rekaman kamera pemantau CCTV, saat meninggalkan mobil korban, di wilayah Cimahi.

Keempat tersangka tega membunuh korban, diduga karena tak sanggup membayar ongkos perjalanan, dari Jonggol, Bekasi ke Pangalengan, sebesar 1,7 juta rupiah.

Dikutip TribunWow.com dari kanal Kompas TV, rabu (29/4/2020), kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan angkat bicara terkait tidak lanjut keempat pelaku.

"Jadi berdasarkan keterangan mereka memang saat berangkat pun tidak punya uang, setelah sampai di sana ketemu sebentar dan ternyata memang tidak ada uang, sehingga memutuskan untuk melakukan pembunuhan terhadap driver," kata Kombes Pol Hendra Kurniawan memebenarkan.

"Sampai saat ini kita dalami karena semata-mata tidak punya uang untuk membayar, jadi agar tidak membayar mereka berkesimpulan untuk menghabisi nyawa orang tersebut," tambahnya.

Akui Bosan di Rumah, Mahfud MD Sebut Rencana Pemerintah Atasi Corona: Dikurung Terus Nanti Jenuh

Pelaku Utama Masih Berusia 15 Tahun

Kombes Pol Hendra Kurniawan menyampaikan, pelaku utama atau otak pembunuhan terhadap Samiyo tersebut masih  adalah ERS yang masih berusia 15 tahun.

Karena pembunuhan tersebut telah terencana, pelaku terancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Meskipun tampaknya akan diberlakukan undang-undang peradilan anak, namun bukan tidak mungkin pelaku akan dijerat dengan peradilan biasa.

Sebab melihat ancaman sementara, pelaku akan dijerat setidaknya lebih dari 7 tahun penjara.

"Betul pelaku utamanya ini masih di bawah umur, masih 15 tahun, tentu akan berbeda penanganannya, kita pun menerapkan undang-undang peradilan anak,"  ungkap Kombes Pol Hendra Kurniawan

Halaman
123