Virus Corona

Akui Bosan di Rumah, Mahfud MD Sebut Rencana Pemerintah Atasi Corona: Dikurung Terus Nanti Jenuh

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (28/4/2020).

Lebih lanjut, Mahfud kembali mengimbau masyarakat untuk mengikuti anjuran pemerintah.

Menurut dia, pemerintah selalu membuat aturan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

"Masyarakat diminta tetap mengikuti apa yang oleh pemerintah itu dijadikan arahan, sekarang harus begini mungkin minggu depan akan begitu, minggu berikutnya akan begitu," jelas Mahfud.

"Semuanya itu akan diatur dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kebutuhan kita," tukasnya.

Simak video berikut ini menit ke-14.22:

Mahfud MD Ungkap Kejengkelan di ILC

Pada kesempatan itu, sebelumny Mahfud MD itu tampak kesal saat menanggapi kritikan soal dirinya yang dianggap tak paham agama.

Kritikan itu disampaikan oleh oknum yang mengaku anggota majelis ulama Indonesia (MUI), karena Mahfud MD meminta warga mendahulukan pencegahan Virus Corona ketimbang mudik ke kampung halaman.

Namun, saat Mahfud MD memberikan klarifikasi, tampak Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabali menahan tawa.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (28/4/2020). (YouTube Indonesia Lawyers Club)

• Di ILC, Refly Harun Sebut Alasan Pemerintah Tak Mau Terapkan Lockdown, Lihat Reaksi Ali Ngabalin

• Di ILC, Stafsus Menkeu Ungkap Rizal Ramli Masih Sayang Sri Mulyani

Pada kesempatan itu, Mahfud menjelaskan dua pengertian sunah yang berbeda.

"Jadi seluruh sejarah hidup nabi itu sunah, menghindari penyakit itu adalah sunah nabi," kata Mahfud MD.

"Tapi ada sunah yang kedua di dalam agama, sunah ahkamul khamsah itu artinya penentuan hukum, sunah itu dari bagian hukum yang lima."

Mahfud MD menjelaskan, terdapat lima penentuan hukum dalam Islam.

Sunah pun disebutnya termasuk di antara lima penentuan hukum tersebut.

"Yang pertama itu wajib, kalau wajib itu harus dilakukan kalau ditinggalkan dosa. Yang kedua sunah, kalau dikerjakan dapat pahala kalau ditinggalkan tidak apa-apa," jelas Mahfud.

Halaman
123