"Yang ketiga, haram. Haram itu kalau dikerjakan dosa, kalau ditinggalkan berpahala. Lalu yang keempat, mubah. Mubah itu boleh dikerjakan boleh tidak."
"Yang kelima itu makruh. Makruh itu artinya apa? Artinya orang yang kalau tidak mengerjakan itu berpahala, kalau mengerjakan tidak apa-apa," sambungnya.
• Beri 5000 Alat Rapid Test Corona, Prabowo: Tidak Punya Agenda Lain, Selain Mengancam Keselamatan
Namun, mendengar penjelasan Mahfud tampak Ali Ngabalin menahan tawa sambil menulis dalam catatan yang ia bawa.
Sesekali Ali Ngabalin juga tampak menganggukkan kepala sambil terkekeh.
"Bang Karni, saya katakan menghindari sunah, tidak melakukan sunah nabi itu dalam arti ahkamul khamsah itu," kata Mahfud.
Terkait kritikan tersebut, Mahfud lantas memberi imbaun bagi MUI untuk lebih mengawasi anggota-anggotanya.
Menurut Mahfud, tak semua orang yang bekerja di MUI berhak mengeluarkan fatwa agama seperti kritikan yang ditujukan padanya.
"Ini kadang kala orang enggak ngerti sudah mengaku-ngaku ulama juga ya," kata Mahfud.
"Makanya saya minta majelis ulama supaya membuat ukuran-ukuran, tidak semua orang yang bekerja di majelis ulama itu berhak mengeluarkan penilaian fatwa-fatwa agama," pungkasnya. (TribunWow.com)