"Disamping itu juga menyiapkan data-data dukung yang diperlukan, misalnya data mengenai peningkatan kasus dan kurva epidemologi, ini membutuhkan kajian dari pemerintahan daerah," jelas Safrizal.
Ia kemudian menjelaskan, yang termasuk dalam data tersebut adalah penyebaran dan peta penyebaran menurut kurva waktu, untuk menghitung kecepatan penyebaran serta kejadian transmisi lokal yang disebabkan oleh penyebaran.
"Serta hasil tracing, penyelidikan yang menyatakan ada penularan dari generasi kedua dan generasi ketiga," katanya menambahkan.
Safrizal juga menjelaskan bahwa kesiapan pemda tersebut bisa dihitung dari ketersediaan kebutuhan hidup dasar masyarakat.
Kemudian juga dihitung dari ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan seperti masker, ruang karantina maupun alat kesehatan lainnya.
"Disamping itu juga, pemerintahan daerah juga harus menghitung kesiapan-kesiapan melalui beberapa hal, diantaranya adalah ketersediaaan kebutuhan hidup dasar bagi masyarakat," ucap Safrizal.
"Pemerintah daerah juga harus menghitung kebutuhan sarana dan prasarana kesehatan," tandasnya.
Pemda juga harus siap mengkalkulasi anggaran untuk realokasi terhadap tiga kegiatan utama, yaitu pemenuhan alat kesehatan, menghidupkan industri yang mendukung kegiatan PSBB dan kebutuhan layanan dasarn melalui bantuan sosial.
Selain itu, Safrizal mengingatkan pemda untuk menghitung kesiapan dari segi keamanan.
“Koordinasikan dengan aparat penegak hukum, karena PSBB butuh prasyarat penegakkan hukum,” kata dia.
Setelah permintaan pemberlakuan PSBB tersebut diajukan, Kementerian Kesehatan kemudian akan memproses syarat pengajuan PSBB itu dalam waktu paling lama dua hari.
Permohonan akan dikembalikan ke pemda bila ada kekurangan, sehingga dapat memperbaiki data pendukungnya.
Sebaliknya, jika sudah memenuhi syarat dan mendapat persetujuan dari dewan pertimbangan, maka daerah yang mengajukan bisa memberlakukan PSBB.
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
(TribunWow.com/Noviana)