Sehingga pemprov mempertimbangkan bahwa dua daerah ini juga perlu menerapkan PSBB untuk mencegah penyebaran lebih lanjut.
"Inilah sebabnya begitu kita skoring juga, Gresik itu dapat skor 9, Sidoarjo itu juga 10. Jadi akhirnya dilakukan PSBB secara keseluruhan," pungkas Emil.
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke-02:16:
Syarat Pengajuan PSBB
Sebelum mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pemerintah daerah (pemda) harus memenuhi sejumlah ketentuan.
Ketentuan tersebut mencangkup penyediaan dana bantuan sosial bagi masyarakat, dan sejumlah data untuk mengukur pemenuhan kriteria PSBB.
PSBB ini dilaksanakan sebagai upaya dari pemerintah di tiap daerah untuk mencegah penyebaran Virus Corona di wilayahnya secara lebih lanjut.
Pembatasan sosial ini meliputi pelarangan mengadakan acara yang dapat mengumpulkan orang, pembatasan transportasi dan pemberlakuan jaga jarak aman.
Sejumlah pengaturan yang ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan tersebut dituangkan dalam Permenkes nomor 9 tahun 2020.
Dilansir KompasTV, Kamis (9/4/2020), Plt Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri, Safrizal ZA, menyampaikan mengenai ketentuan pengajuan PSBB.
"Mekanisme untuk daerah yang ingin mengajukan PSBB yang pertama adalah menyiapkan beberapa hal sebelum mengajukan pada pemerintah," ujar Safrizal.
Disebutkannya, pemda harus menyiapkan data yang digunakan sebagai dasar pertimbangan apakah daerahnya tersebut memenuhi kriteria atau tidak.
"Beberapa kesiapan diantaranya sebelum mengajukan adalah dasar-dasar pertimbangan dengan kriteria yang sudah ditentukan," jelas Safrizal.
"Beberapa kriteria tersebut adalah jumlah dan kasus kematian serta adanya epidemologi di tempat lain yang berkoneksi dengan daerah yang akan mengajukan PSBB," imbuhnya.
Safrizal juga menyebutkan mengenai data-data dukung yang diperlukan antara lain data peningkatan kasus dan kurva epidemologi.
• PSBB Dipilih ketimbang Karantina Wilayah, Refly Harun Duga Ada Penyelundupan Aturan: Itu Membebani