TRIBUNWOW.COM - Pemerintah telah menerapkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk penanganan wabah Virus Corona di Indonesia.
Dilansir TribunWow.com, bahkan sejak Jumat (24/4/2020), pemerintah telah melarang semua kendaraan pribadi keluar dari wilayah Jabodetabek.
Terkait hal itu, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pun angkat bicara.
Menurut Refly Harun, pelarangan kendaraan umum keluar dari suatu wilayah itu termasuk dalam aturan karantina wilayah, bukan PSBB.
• Satpol PP Banjarmasin Terinspirasi dari Polisi India untuk Tertibkan PSBB: Hampir Potong 100 Rotan
• Bandingkan di KBBI, Refly Harun Tertawa Bahas Beda Mudik dan Pulang Kampung Menurut Jokowi: Podo Wae
Melalui tayangan YouTube Refly Harun, Minggu (26/4/2020), ia menyebut ada indikasi pemerintah tak sanggup memenuhi kebutuhan seluruh warga jika menerapkan aturan karantina wilayah.
"Kalau kita bicara tentang karantina di dalam undang-undang itu ada karantina wilayah, ada karantina rumah, ada karantina rumah sakit, ada juga kekarantinaan perbatasan," ujar Refly.
"Jadi kalau kita melarang orang keluar dari suatu tempat itu namanya karantina wilayah."
Refly mengungkapkan, pemerintah tetap menyelipkan aturan karantina wilayah meskipun kebijakan yang diambil untuk mencegah penyebaran Virus Corona yakni PSBB.
Karena itu, menurutnya ada indikasi pemerintah sengaja menyelundupkan aturan dalam penanganan Virus Corona.
"Tapi kita tahu pemerintah kan tidak menerapkan karantina wilayah, pemerintah menerapkan PSBB yaitu pembatasan sosial berskala besar atau lebih dikenal dengan istilah kerennya social distancing," terang Refly.
"Jadi yang diterapkan adalah social distancing, tapi materinya, substansinya adalah karantina wilayah. Bagaimana ini duduk persoalannya? Entah pemerintah sengaja melakukan penyelundupan aturan."
• Pasien Positif Corona di Banyumas Bertambah 35 Orang, Empat di Antaranya Berasal dari Klaster Gowa
Lebih lanjut menurut dia, pemerintah sengaja tak menerapkan karantina wilayah karena merasa terbebani dengan kewajiban memenuhi kebutuhan pokok seluruh warga.
Bahkan tak hanya itu, Refly menyebut pemerintah juga diwajibkan memenuhi kebutuhan dasar hewan ternak jika menerapkan karantina wilayah.
"Karena kalau karantina wilayah diterapkan maka karantina wilayah itu membebani kewajiban pemerintah untuk menyediakan kebutuhan dasar penduduk yang dikarantina," terang Refly.
"Termasuk juga hewan ternaknya."