Virus Corona

Perlunya Gresik dan Sidoarjo Menerapkan PSBB, Emil Dardak: Aktivitasnya Terintegrasi dengan Surabaya

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur, Emil Dardak menyebutkan alasan Sidoarjo dan Gresik turut menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Senin (27/4/2020).

TRIBUNWOW.COM - Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur, Emil Dardak menyebutkan alasan Sidoarjo dan Gresik turut menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pemerintah Jawa Timur menerapkan PSBB mulai hari ini, Selasa (28/4/2020) hingga 14 hari kedepan dan bisa diperpanjang sesuai peraturan daerah masing-masing.

Pemberlakuan PSBB akan dilaksanakan di tiga wilayah yaitu Surabaya, Sidoarjo dan Gresik.

Persiapkan PSBB Surabaya, Khofifah Sebut Jadi Episentrum di Jatim: Banyak Perantau di Jabodetabek

Surabaya diketahui menjadi episentrum baru penyebaran Virus Corona di Indonesia dengan 367 kasus positif.

Gresik dan Sidoarjo yang berbatasan langsung juga akan menerapkan status PSBB, hal ini dikarenakan potensi penyebaran virus di dua daerah tersebut juga dinilai tinggi.

Dilansir akun YouTube Official iNews, Senin (27/4/2020), Wagub Jawa Timur Emil Dardak mengungkapkan alasan mengapa Gresik dan Sidoarjo juga ikut menerapkan PSBB seperti Surabaya.

Ia menyebutkan bahwa masyarakat di kedua kabupaten tersebut dinilai memiliki korelasi tinggi dengan Surabaya.

Pergerakan barang dan jasa serta penumpang, sering terjadi di antara tiga wilayah tersebut.

"Kenapa Sidoarjo dan Gresik, karena memang Surabaya ini secara sistem kewilayahan atau mobilitas barang dan jasa serta penumpang, ini aktivitasnya sangat terintegrasi," tutur Emil.

Penularan Virus Corona di ketiga wilayah dinilai memiliki hubungan dari transmisi lokal yang terjadi karena tingginya interaksi masyarakat di wilayah tersebut.

"Dan ini cocok dan berkorelasi dengan insiden positif Corona di dua Kabupaten, Sidoarjo di selatan Surabaya dan Gresik di sebelah barat Surabaya," sambungnya.

Emil kemudian menuturkan, wilayah zona merah di Gresik berbatasan langsung dengan Surabaya begitupun dengan Sidoarjo yang lebih dekat.

"Dari 18 Kecamatan di Gresik, yang sebelas zona merah positif itu kebanyakan berbatasan dengan Surabaya langsung," ungkap Emil.

"Begitu pula di Sidoarjo ini di sebelah utara, jadi yang lebih dekat dengan Surabaya yang terdampak," sambungnya.

Melalui proses perhitungan epidemiologi, Gresik dan Sidoarjo memiliki nilai yang tinggi dalam skoring penyebaran Virus Corona.

Sehingga pemprov mempertimbangkan bahwa dua daerah ini juga perlu menerapkan PSBB untuk mencegah penyebaran lebih lanjut.

"Inilah sebabnya begitu kita skoring juga, Gresik itu dapat skor 9, Sidoarjo itu juga 10. Jadi akhirnya dilakukan PSBB secara keseluruhan," pungkas Emil.

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke-02:16: 

Syarat Pengajuan PSBB

Sebelum mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pemerintah daerah (pemda) harus memenuhi sejumlah ketentuan.

Ketentuan tersebut mencangkup penyediaan dana bantuan sosial bagi masyarakat, dan sejumlah data untuk mengukur pemenuhan kriteria PSBB.

PSBB ini dilaksanakan sebagai upaya dari pemerintah di tiap daerah untuk mencegah penyebaran Virus Corona di wilayahnya secara lebih lanjut.

Pembatasan sosial ini meliputi pelarangan mengadakan acara yang dapat mengumpulkan orang, pembatasan transportasi dan pemberlakuan jaga jarak aman.

Sejumlah pengaturan yang ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan tersebut dituangkan dalam Permenkes nomor 9 tahun 2020.

Dilansir KompasTV, Kamis (9/4/2020), Plt Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri, Safrizal ZA, menyampaikan mengenai ketentuan pengajuan PSBB.

"Mekanisme untuk daerah yang ingin mengajukan PSBB yang pertama adalah menyiapkan beberapa hal sebelum mengajukan pada pemerintah," ujar Safrizal.

Disebutkannya, pemda harus menyiapkan data yang digunakan sebagai dasar pertimbangan apakah daerahnya tersebut memenuhi kriteria atau tidak.

"Beberapa kesiapan diantaranya sebelum mengajukan adalah dasar-dasar pertimbangan dengan kriteria yang sudah ditentukan," jelas Safrizal.

"Beberapa kriteria tersebut adalah jumlah dan kasus kematian serta adanya epidemologi di tempat lain yang berkoneksi dengan daerah yang akan mengajukan PSBB," imbuhnya.

Safrizal juga menyebutkan mengenai data-data dukung yang diperlukan antara lain data peningkatan kasus dan kurva epidemologi.

PSBB Dipilih ketimbang Karantina Wilayah, Refly Harun Duga Ada Penyelundupan Aturan: Itu Membebani

"Disamping itu juga menyiapkan data-data dukung yang diperlukan, misalnya data mengenai peningkatan kasus dan kurva epidemologi, ini membutuhkan kajian dari pemerintahan daerah," jelas Safrizal.

Ia kemudian menjelaskan, yang termasuk dalam data tersebut adalah penyebaran dan peta penyebaran menurut kurva waktu, untuk menghitung kecepatan penyebaran serta kejadian transmisi lokal yang disebabkan oleh penyebaran.

"Serta hasil tracing, penyelidikan yang menyatakan ada penularan dari generasi kedua dan generasi ketiga," katanya menambahkan.

Safrizal juga menjelaskan bahwa kesiapan pemda tersebut bisa dihitung dari ketersediaan kebutuhan hidup dasar masyarakat.

Kemudian juga dihitung dari ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan seperti masker, ruang karantina maupun alat kesehatan lainnya.

"Disamping itu juga, pemerintahan daerah juga harus menghitung kesiapan-kesiapan melalui beberapa hal, diantaranya adalah ketersediaaan kebutuhan hidup dasar bagi masyarakat," ucap Safrizal.

"Pemerintah daerah juga harus menghitung kebutuhan sarana dan prasarana kesehatan," tandasnya.

Pemda juga harus siap mengkalkulasi anggaran untuk realokasi terhadap tiga kegiatan utama, yaitu pemenuhan alat kesehatan, menghidupkan industri yang mendukung kegiatan PSBB dan kebutuhan layanan dasarn melalui bantuan sosial.

Selain itu, Safrizal mengingatkan pemda untuk menghitung kesiapan dari segi keamanan.

“Koordinasikan dengan aparat penegak hukum, karena PSBB butuh prasyarat penegakkan hukum,” kata dia.

Setelah permintaan pemberlakuan PSBB tersebut diajukan, Kementerian Kesehatan kemudian akan memproses syarat pengajuan PSBB itu dalam waktu paling lama dua hari.

Permohonan akan dikembalikan ke pemda bila ada kekurangan, sehingga dapat memperbaiki data pendukungnya.

Sebaliknya, jika sudah memenuhi syarat dan mendapat persetujuan dari dewan pertimbangan, maka daerah yang mengajukan bisa memberlakukan PSBB.

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

(TribunWow.com/Noviana)