Aturan ini berlaku bagi moda transportasi dari dalam maupun luar Sumbar.
"Mereka datang dari rantau, misalnya penumpang isi enam orang atau lebih, terpaksa diturunkan hanya isi tiga orang," jelas Irwan, dikutip dari TribunPadang.com, Senin (20/4/2020).
"Itu mengikuti PSBB, termasuk ke provinsi lain lewat Sumbar, kita buat tegas," lanjutnya.
Ia menyebutkan telah melakukan sosialisasi dengan pemerintah-pemerintah kabupaten di perbatasan.
Selama ini Irwan Prayitno melakukan sosialisasi dengan memasang spanduk tentang PSBB.
"Kita juga sudah memasang billboard dan spanduk di luar Sumbar, termasuk di pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung," paparnya.
Irwan meminta para perantau dan pemudik yang hendak keluar-masuk wilayah Sumbar dapat maklum.
"Kita tegas melakukan hal itu, sehingga demikian perlu dimaklumi oleh para perantau dan kemudian warga yang di dalam provinsi," kata Irwan.
• Bandung Raya Siap Jalankan PSBB, Ridwan Kamil Imbau Masyarakat untuk Adaptasi: Akan Ada Sanksi
Bandung Raya Terapkan PSBB
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya yang dimulai Rabu, (22/4/2020) nanti.
Hal itu merupakan langkah ketat pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam upaya pencegahan Virus Corona di wilayahnya.
Penerapan PSBB di wilayah Bandung Raya akan mencangkup wilayah Kota bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang.
• 9 Kelompok Bantuan Dampak Corona, Ridwan Kamil: Tak Boleh Ada yang Kelaparan di Jawa Barat
Atas kebijakan tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau masyarakat Bandung Raya untuk segera melakukan persiapan.
Ia mengimbau agar masyarakat sudah harus melakukan adaptasi dengan keadaan PSBB yang rencananya akan dilakukan selama dua pekan tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat di Bandung raya yang jumlahnya mendekati 9-10 juta agar melakukan adaptasi, persiapan-persiapan dalam melaksanakan PSBB ini," terang Ridwan Kamil dikutip dari kanal TVOne, Senin (20/4/2020).