Virus Corona

PSBB Berlaku di Sumbar Mulai 22 April 2020, Irwan Prayitno Tegaskan Aturan Bagi Pemudik dan Perantau

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PSBB SUmatera Barat.

TRIBUNWOW.COM - Permohonan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat atas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah dikabulkan.

Hal tersebut berkaitan dengan pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Dikutip TribunWow.com, aturan tentang PSBB telah dimuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Sumbar.

TERTIB - Pelaksanaan PSBB Kota Tangerang di Pintu Air 10, Jalan Sangego Raya, berlangsung tertib dan lancar, para pengendara sudah banyak yang mengenakan masker saat berkendara, Senin (20/4/2020). Petugas melakukan teguran kepada para pelanggar aturan PSBB atau yang tidak mengenakan masker. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Pakar Kesehatan UI Sebut Sudah Saatnya PSBB Skala Nasional: Harus Lebih Serius Melakukan Intervensi

"Kita sudah rapat dengan bupati dan wali kota. Kami sepakat melaksanakan PSBB pada Rabu 22 April 2020," jelas Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, dikutip dari Kompas.com, Senin (20/4/2020).

Ia menyebutkan pelaksanaan PSBB serupa dengan daerah lain.

Aktivitas di sejumlah institusi akan dibatasi, seperti sekolah, kantor, rumah ibadah, fasilitas umum, dan lain-lain.

Selain itu, kegiatan sosial budaya akan ditunda atau dibatalkan.

Di luar itu, kegiatan yang akan tetap beroperasi adalah kantor komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, kebutuhan sehari-hari dan organisasi masyarakat yang bergerak di sektor sosial dan kebencanaan.

Irwan Prayitno mengungkapkan akan ada sanksi bagi pelanggar PSBB.

Meskipun begitu, ia berharap dapat melakukan pendekatan terhadap masyarakat sehingga sanksi tidak perlu dijatuhkan.

"Sanksi ada, namun kita tetap melakukan pendekatan persuasif," papar Irwan Prayitno.

"Makanya kita harapkan selama PSBB diberlakukan, masyarakat benar-benar mematuhinya," tambahnya.

Dalam pemberlakuan PSBB, operasional moda transportasi juga akan dibatasi.

Yakin PSBB Tak Berjalan Lama, Karni Ilyas Bandingkan Indonesia dengan Singapura: Sulit Diharapkan

Menurut Irwan, jumlah penumpang dalam angkutan umum hanya boleh sebanyak 50 persen dari kapasitas maksimal.

Jika didapati jumlah lebih dari itu, penumpang akan diturunkan.

Halaman
123