Virus Corona

Bandung Raya Siap Jalankan PSBB, Ridwan Kamil Imbau Masyarakat untuk Adaptasi: Akan Ada Sanksi

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau masyarakat Bandung Raya untuk segera melakukan persiapan dan adaptasi sebelum PSBB diberlakukan.

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya yang dimulai Rabu, (22/4/2020) nanti.

Hal itu merupakan langkah ketat pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam upaya pencegahan Virus Corona di wilayahnya.

Penerapan PSBB di wilayah Bandung Raya akan mencangkup wilayah Kota bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang.

9 Kelompok Bantuan Dampak Corona, Ridwan Kamil: Tak Boleh Ada yang Kelaparan di Jawa Barat

Atas kebijakan tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau masyarakat Bandung Raya untuk segera melakukan persiapan.

Ia mengimbau agar masyarakat sudah harus melakukan adaptasi dengan keadaan PSBB yang rencananya akan dilakukan selama dua pekan tersebut.

"Kami mengimbau masyarakat di Bandung raya yang jumlahnya mendekati 9-10 juta agar melakukan adaptasi, persiapan-persiapan dalam melaksanakan PSBB ini," terang Ridwan Kamil dikutip dari kanal TVOne, Senin (20/4/2020).

Orang nomor satu di Jawa Barat tersebut juga meminta, agar masyarakat mengindahkan aturan yang dikeluarkan Bupati maupun Walikota masing-masing.

Ia juga menyampaikan bahwa akan ada sanksi yang diberlakukan bagi oknum masyarakat yang tidak disiplin selama PSBB.

Ridwan Kamil menyebut, sanksi yang akan diberlakukan berupa surat tilang dan blanko teguran dari pihak kepolisian.

Kombes Pol Yusri Yunus sebut Minimarket Jadi Target Perampokan Selama Pandemi Virus Corona

Jokowi Minta PSBB di Tengah Pandemi Corona Dievaluasi Total: Kekurangannya Apa, Plus Minusnya

"Taati aturan yang dikeluarkan Walikota dan Bupati masing-masing, karena jika melanggar akan ada sanksi," ujar Ridwan Kamil.

"Salah satunya adalah surat tilang atau blanko teguran dari kepolisian kepada mereka yang melanggar aturan," tambahnya.

Selain akan diberlakukannya sanksi, PSBB wilayah Bandung Raya juga akan dibarengi dengan gerakan tes Covid-19 sebanyak-banyaknya.

Ia kembali menegaskan, bahwa pemberlakuan PSBB dirujukan untuk memberikan ruang disiplin kepada daerah untuk melacak dan mencegah persebaran Covid-19 di wilayahnya.

"Pelaksanaan PSBB di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, KBB, Cimahi dan Sumedang akan diiringi dengan pengetesan massal sebanyak-banyaknya."

"Tujuan PSBB ini memberikan ruang yang disiplin kepada daerah dan dilacak dan dites sehingga di akhir waktu akan tahu siapa-siapa yang mengalami atau berada dalam zona yang harus diwaspadai," tegasnya.

Evaluasi Pandemi Corona, Jokowi Sampaikan 6 Pernyataan, Mulai Tes Masif, dan Jaminan Tak Tutupi Data

Halaman
123