"Begitu perbuatan jahat serupa maupun perbuatan jahat jenis lain."
Lebih lanjut, Reza menduga Kemenkumhan terdesak dengan munculnya Virus Corona hingga melakukan pembebasan puluhan ribu narapidana.
"Ketika saya membaca surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM tersebut, saya menduga pembebasan sekian puluh ribu itu dikarenakan faktor keterdesakan waktu akibat pandemi Covid-19 yang serius," terang Reza.
"Di dalam waktu yang sempit semacam itu, kapan dilakukan penakara risiko? Risk assessment itu yang akan mengeluarkan skor," tukasnya.
Simak video berikut ini menit ke-10.21:
(TribunWow.com/Rilo/Tami)