"Pembatasan Sosial Berskala besar sebagaimana dimaksud dalam diktum ke satu dilaksanakan sejak 18 April 2020 sampai dengan tanggal 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19," bunyi Kepgub tersebut.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, membenarkan rentang waktu pelaksanaan PSBB di kotanya tersebut.
"Iya di Gubernur mintanya 16 hari tuh. Iya, berubah dari rencana awal. Nanti kita evaluasi lagi di hari ke-14," ungkap Benyamin.
Peraturan tersebut sudah resmi diturunkan dalam Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 13 Tahun 2020 mengenai PSBB.
"Pergub sudah, Perwal sudah. Sudah ditandatangani, nomor 13 tahun 2020, Perwalnya," ujar Benyamin.
Berbeda dengan Tangsel, PSBB di Tangerang akan dilaksanakan berbeda dengan waktu yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Dilansir Kompas.com, Kamis (16/4/2020), Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan aturan sesuai yang di tetapkan kemenkes.
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 memang disebutkan dalam keputusan diktum ketiga.
Pelaksanaan PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang Virus Corona, yaitu 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
"Kalau aturannya memang seharusnya hanya 14 hari," jelas Arief saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan teks.
Ia mengaku tidak mengetahui alasan pemprov memberlakukan PSBB selama 16 hari.
"Mungkin bisa ditanyakan ke Provinsi, kenapa 16 hari," kata Arief.
Aturan rentang waktu pemberlakuan PSBB di Kota Tangerang tersebut sudah ditetapkan dalam surat keputusan Wali Kota tangerang Nomor 443/Kep.318-BPBD/2020. (TribunWow.com/ Via)