TRIBUNWOW.COM - Pelaksanaan PSBB di Wilayah Tangerang Raya, Provinsi Banten, sudah mulai diberlakukan hari ini, Sabtu (18/4/2020).
Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai memberlakukan PSBB dini hari pukul 00.00 WIB.
Dalam penerapannya, pemberlakuan PSBB di Kota Tangerang diawasi oleh bebrapa petugas yang berada di titik-titik penjagaan atau check point.
• Penerapan PSBB di Tangsel Berbeda dengan Tangerang, Wakil Walkot Tangsel: Berubah dari Rencana Awal
Dilansir KompasTV, Sabtu (18/4/2020), melalui pantauan langsung di Jalan HOS. Cokroaminoto, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, PSBB hari pertama berjalan dengan kondusif.
Kondisi jalanan masih relatif ramai, meskipun terlihat sejumlah petugas yang berjaga untuk mengawasi pengguna jalan yang masih belum menerapkan aturan PSBB.
Terdapat 15 check point di Kota Tangerang yang digunakan sebagai lokasi pengawasan pelaksanaan PSBB.
Di 15 lokasi itu, telah dikerahkan petugas gabungan dari TNI, Polri ataupun lembaga terkait yang akan melakukan penertiban di jalan tersebut.
Para pengguna jalan sebagian besar sudah mematuhi aturan PSBB, meskipun masih ada pengendara motor yang harus diperingati karena belum menggunakan masker.
Angkutan kota juga masih sering diberhentikan petugas untuk diberi edukasi tentang batas maksimal penumpang kendaraan roda empat.
Petugas juga meminta penumpang yang duduk di kursi depan angkutan untuk berpindah ke belakang.
Diketahui, batas penumpang kendaraan roda empat adalah separuh dari jumlah total yang bisa diangkut.
Penertiban pada hari pertama PSBB ini masih berupa peringatan secara persuasif dan belum ada penindakan dengan sanksi tegas.
Bahkan petugas memberikan masker bagi beberapa pengendara yang kedapatan belum memakai masker.
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
Kendaraan yang Boleh Melintas Selama PSBB
Seperti yang dikutip TribunWow.com dari TribunJakarta.com, Sabtu (18/4/2020), terdapat ketentuan mengenai kendaraan yang diperbolehkan melintas selama PSBB.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020 Pasal 19.
Berikut daftar transportasi dan angkutan barang yang diizinkan melintas selama PSBB di Tangerang Raya.
1. Angkutan barang untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.
2. Transportasi yang mengangkut penumpang dengan pembatasan jumlah penumpang dan angkutan barang penting, antara lain:
- Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi,
- Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok,
- Angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu didistribusi ke pasar dan supermarket,
- Angkutan umum pengedaran uang,
- Angkutan BBM,
- Angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur,
- Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor,
- Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman,
- Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur, dan
- Angkutan kapal penyeberangan.
3. Kendaraan mobil penumpang pribadi untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
4. Pengguna sepeda motor pribadi untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
5. Angkutan roda dua berbasis aplikasi hanya untuk pengangkutan barang.
• Berikut Sektor Usaha yang Diizinkan Beroperasi saat PSBB Tangsel, Walkot: Setidaknya 11 Sektor
Waktu PSBB Tangerang Berbeda dengan Tangsel
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan akan berbeda dengan penetapan PSBB di Kota Tangerang meskipun masih dalam satu provinsi.
Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan melaksanakan PSBB selama 16 hari dimulai dari Sabtu (18/4/2020), hingga Minggu (3/5/2020).
Namun Kota Tangerang hanya akan melaksanakan PSBB selama 14 hari dimulai pada Sabtu (18/4/2020), hingga Rabu (1/5/2020).
Tidak samanya waktu penetapan ini dikarenakan adanya perbedaan dari perundangan yang diacu oleh kedua kota.
Kota Tangsel membuat peraturan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Banten, sedangkan Kota Tangerang menyesuaikan dengan aturan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (kemenkes).
Dilansir TribunJakarta.com, Jumat (17/4/2020), PSBB di Tangsel akan dilaksanakan selama 16 hari sesuai Pergub Banten nomor 16 tahun 2020, dan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten nomor 443/Kep 140-Huk/2020.
"Pembatasan Sosial Berskala besar sebagaimana dimaksud dalam diktum ke satu dilaksanakan sejak 18 April 2020 sampai dengan tanggal 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19," bunyi Kepgub tersebut.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, membenarkan rentang waktu pelaksanaan PSBB di kotanya tersebut.
"Iya di Gubernur mintanya 16 hari tuh. Iya, berubah dari rencana awal. Nanti kita evaluasi lagi di hari ke-14," ungkap Benyamin.
Peraturan tersebut sudah resmi diturunkan dalam Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 13 Tahun 2020 mengenai PSBB.
"Pergub sudah, Perwal sudah. Sudah ditandatangani, nomor 13 tahun 2020, Perwalnya," ujar Benyamin.
Berbeda dengan Tangsel, PSBB di Tangerang akan dilaksanakan berbeda dengan waktu yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Dilansir Kompas.com, Kamis (16/4/2020), Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan aturan sesuai yang di tetapkan kemenkes.
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 memang disebutkan dalam keputusan diktum ketiga.
Pelaksanaan PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang Virus Corona, yaitu 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
"Kalau aturannya memang seharusnya hanya 14 hari," jelas Arief saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan teks.
Ia mengaku tidak mengetahui alasan pemprov memberlakukan PSBB selama 16 hari.
"Mungkin bisa ditanyakan ke Provinsi, kenapa 16 hari," kata Arief.
Aturan rentang waktu pemberlakuan PSBB di Kota Tangerang tersebut sudah ditetapkan dalam surat keputusan Wali Kota tangerang Nomor 443/Kep.318-BPBD/2020. (TribunWow.com/ Via)