TRIBUNWOW.COM - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, menyatakan akan ada 11 sektor usaha yang akan diizinkan beroperasi, jelang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Kebijakan ini rencananya akan diberlakukan mulai Sabtu (18/4/2020) hingga Minggu (3/5/2020).
Peraturan mengenai PSBB tersebut dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 13 Tahun 2020 mengenai PSBB.
• Kabar Baik, Sepekan PSBB, Jumlah Pasien Sembuh di DKI Jakarta Bertambah Banyak, Lihat Updatenya
Dilansir Kompas.com (17/4/2020), dalam peraturan wali kota (perwal) tersebut aturan mengenai sektor yang diizinkan termaktub pada pasal 10.
Airin mengatakan secara tertulis, bahwa terdapat setidaknya 11 sektor usaha yang akan diizinkan untuk tetap melakukan aktivitasnya.
Sektor-sektor tersebut adalah bidang energi, komunikasi dan teknologi informasi, bahan pangan, kesehatan, keuangan, logistik, perhotelan, industri strategis, konstruksi, pelayanan dasar dan utilitas publik yang berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari masyarakat dan merupakan objek vital nasional.
"Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan atau sosial," ungkap Airin.
Dalam perwal itu disebutkan bahwa instansi pemerintahan masih boleh beroperasi sesuai kebijakan yang ditetapkan masing-maisng dinas.
"Seluruh instansi pemerintahan dilakukan berdasarkan pengaturan dari instansi pemerintahan terkait," ujar Airin.
Sementara itu, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ikut menangani kasus Virus Corona dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat akan disesuaikan peraturan Kementerian Kesehatan.
Dalam beroperasi, sektur-sektor usaha dan pelayanan masyarakat tersebut diharuskan melaksanakan sesuai protokol kesehatan.
Mereka harus membatasi interaksi antar pekerja dan melaksanakan ketetapan physical distancing dan mengatur jam masuk dan pulang karyawan.
Dalam peraturan tersebut juga diharuskan untuk lebih memperhatikan pekerja yang memiliki penyakit penyerta.
"Serta pembatasan setiap orang yang memiliki penyakit penyerta karena kondisi berakibat fatal jika terpapar Corona," pungkas Airin.
Sementara itu, dikutip TribunWow.com dari TribunJakarta.com, Jumat (17/4/2020), Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menyatakan bahwa PSBB ini akan dilaksanakan selama 16 hari sesuai aturan dari Gubernur Banten.