Breaking News:

Virus Corona

Berikut Sektor Usaha yang Diizinkan Beroperasi saat PSBB Tangsel, Walkot: Setidaknya 11 Sektor

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, menyatakan akan ada 11 sektor usaha yang akan diizinkan beroperasi, jelang pemberlakuan PSBB.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany. 

"Iya di Gubernur mintanya 16 hari tuh. Iya berubah dari rencana awal. Nanti kita evaluasi lagi di hari ke-14," ungkap Davnie.

Ia meminta agar informasi terkait penetapan PSBB tersebut dapat disebarkan sehingga diketahui seluruh masyarakat.

"Tolong disebarkan ya biar masyarakat tahu," pintanya.

Anies Bicara Rencana PSBB Jakarta Diperpanjang: Setahu Saya di Seluruh Dunia Belum Ada yang Selesai

Sektor yang Diizinkan saat PSBB Jakarta

Dilansir KompasTV, Selasa (7/4/2020), dalam sebuah konferensi pers, Anies menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan PSBB tersebut, semua kegiatan perkantoran akan dihentikan sementara waktu.

Namun Pemprov DKI Jakarta masih akan mengecualikan beberapa sektor yang dinilai krusial bagi kepentingan orang banyak.

"Kita akan mengatur bahwa kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali beberapa sektor, ada delapan pengecualian," kata Anies.

Sektor yang masih diijinkan untuk berjalan seperti biasa tersebut meliputi sektor kesehatan dan sektor penyediaan makanan dan minuman.

"Pertama adalah sektor kesehatan, kedua sektor pangan, makanan dan minuman." sambungnya.

Kemudian Anies menyebutkan sektor ketiga dan keempat yang masih akan beroperasi adalah sektor di bidang energi dan komunikasi.

"Ketiga adalah sektor energi, jadi seperti air, gas listrik, pompa bensin, itu semua berfungsi seperti biasa," ujar Anies.

"Kemudian sektor keempat adalah komunikasi, komunikasi baik jasa komunikasi sampai media komunikasi itu bisa berjalan," sambungnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sampaikan mekanisme pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa (7/4/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sampaikan mekanisme pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa (7/4/2020). (Youtube KompasTV)

Untuk tetap menjaga kelancaran perekonomian di Kota Jakarta, Anies menyebutkan bahwa sektor keuangan dan perbankan tidak akan dihentikan.

"Kemudian yang kelima adalah sektor keuangan dan perbankan termasuk untuk pasar modal itu semuanya berjalan seperti biasa," jelas Anies.

Untuk sektor selanjutnya yang dikecualikan adalah sektor kegiatan logistik, untuk menjaga ketersediaan kebutuhan warga.

Halaman
123
Tags:
Virus CoronaCovid-19pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved