Seperti yang dikutip TribunWow.com dari TribunJakarta.com, Sabtu (18/4/2020), terdapat ketentuan mengenai kendaraan yang diperbolehkan melintas selama PSBB.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020 Pasal 19.
Berikut daftar transportasi dan angkutan barang yang diizinkan melintas selama PSBB di Tangerang Raya.
1. Angkutan barang untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.
2. Transportasi yang mengangkut penumpang dengan pembatasan jumlah penumpang dan angkutan barang penting, antara lain:
- Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi,
- Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok,
- Angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu didistribusi ke pasar dan supermarket,
- Angkutan umum pengedaran uang,
- Angkutan BBM,
- Angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur,
- Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor,
- Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman,
- Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur, dan
- Angkutan kapal penyeberangan.
3. Kendaraan mobil penumpang pribadi untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
4. Pengguna sepeda motor pribadi untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
5. Angkutan roda dua berbasis aplikasi hanya untuk pengangkutan barang.
• Berikut Sektor Usaha yang Diizinkan Beroperasi saat PSBB Tangsel, Walkot: Setidaknya 11 Sektor
Waktu PSBB Tangerang Berbeda dengan Tangsel
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan akan berbeda dengan penetapan PSBB di Kota Tangerang meskipun masih dalam satu provinsi.
Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan melaksanakan PSBB selama 16 hari dimulai dari Sabtu (18/4/2020), hingga Minggu (3/5/2020).
Namun Kota Tangerang hanya akan melaksanakan PSBB selama 14 hari dimulai pada Sabtu (18/4/2020), hingga Rabu (1/5/2020).
Tidak samanya waktu penetapan ini dikarenakan adanya perbedaan dari perundangan yang diacu oleh kedua kota.
Kota Tangsel membuat peraturan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Banten, sedangkan Kota Tangerang menyesuaikan dengan aturan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (kemenkes).
Dilansir TribunJakarta.com, Jumat (17/4/2020), PSBB di Tangsel akan dilaksanakan selama 16 hari sesuai Pergub Banten nomor 16 tahun 2020, dan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten nomor 443/Kep 140-Huk/2020.