Dalam beroperasi, sektur-sektor usaha dan pelayanan masyarakat tersebut diharuskan melaksanakan sesuai protokol kesehatan.
Mereka harus membatasi interaksi antar pekerja dan melaksanakan ketetapan physical distancing dan mengatur jam masuk dan pulang karyawan.
Dalam peraturan tersebut juga diharuskan untuk lebih memperhatikan pekerja yang memiliki penyakit penyerta.
"Serta pembatasan setiap orang yang memiliki penyakit penyerta karena kondisi berakibat fatal jika terpapar corona," pungkas Airin. (TribunWow.com/ Via)