Virus Corona

Penerapan PSBB di Tangsel Berbeda dengan Tangerang, Wakil Walkot Tangsel: Berubah dari Rencana Awal

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PSBB DI PERBATASAN - Petugas Gabungan Kota Tangerang sedang melakukan sosialisasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jalan MH Thamrin, Cikokol, yang berbatasan langsung dengan wilayah Kota Tangerang Selatan, Rabu (15/4/2020). Pada pelaksanaan PSBB ini para petugas juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh pengguna jalan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

TRIBUNWOW.COM - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan akan berbeda dengan penetapan PSBB di Kota Tangerang meskipun masih dalam satu provinsi.

Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan melaksanakan PSBB selama 16 hari dimulai dari Sabtu (18/4/2020), hingga Minggu (3/5/2020).

Namun Kota Tangerang hanya akan melaksanakan PSBB selama 14 hari dimulai pada Sabtu (18/4/2020), hingga Rabu (1/5/2020).

Berikut Sektor Usaha yang Diizinkan Beroperasi saat PSBB Tangsel, Walkot: Setidaknya 11 Sektor

Tidak samanya waktu penetapan ini dikarenakan adanya perbedaan dari perundangan yang diacu oleh kedua kota.

Kota Tangsel membuat peraturan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Banten, sedangkan Kota Tangerang menyesuaikan dengan aturan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (kemenkes).

Dilansir TribunJakarta.com, Jumat (17/4/2020), PSBB di Tangsel akan dilaksanakan selama 16 hari sesuai Pergub Banten nomor 16 tahun 2020, dan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten nomor 443/Kep 140-Huk/2020.

"Pembatasan Sosial Berskala besar sebagaimana dimaksud dalam diktum ke satu dilaksanakan sejak 18 April 2020 sampai dengan tanggal 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19," bunyi Kepgub tersebut.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, membenarkan rentang waktu pelaksanaan PSBB di kotanya tersebut.

"Iya di Gubernur mintanya 16 hari tuh. Iya, berubah dari rencana awal. Nanti kita evaluasi lagi di hari ke-14," ungkap Benyamin.

Peraturan tersebut sudah resmi diturunkan dalam Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 13 Tahun 2020 mengenai PSBB.

"Pergub sudah, Perwal sudah. Sudah ditandatangani, nomor 13 tahun 2020, Perwalnya," ujar Benyamin.

Prediksikan Puncak Corona saat Ramadan, Pakar Epidemiologi Sebut Penerapan PSBB Belum Efektif

Berbeda dengan Tangsel, PSBB di Tangerang akan dilaksanakan berbeda dengan waktu yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Dilansir Kompas.com, Kamis (16/4/2020), Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan aturan sesuai yang di tetapkan kemenkes.

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 memang disebutkan dalam keputusan diktum ketiga.

Pelaksanaan PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang Virus Corona, yaitu 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

"Kalau aturannya memang seharusnya hanya 14 hari," jelas Arief saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan teks.

Ia mengaku tidak mengetahui alasan pemprov memberlakukan PSBB selama 16 hari.

"Mungkin bisa ditanyakan ke Provinsi, kenapa 16 hari," kata Arief.

Aturan rentang waktu pemberlakuan PSBB di Kota Tangerang tersebut sudah ditetapkan dalam surat keputusan Wali Kota tangerang Nomor 443/Kep.318-BPBD/2020.

11 Sektor yang Beroperasi saat PSBB di Tangsel

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, menyatakan akan ada 11 sektor usaha yang akan diizinkan beroperasi, jelang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Kebijakan ini rencananya akan diberlakukan mulai Sabtu (18/4/2020) hingga Minggu (3/5/2020).

Peraturan mengenai PSBB tersebut dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 13 Tahun 2020 mengenai PSBB.

Dilansir Kompas.com (17/4/2020),dalam peraturan wali kota (perwal) tersebut aturan mengenai sektor yang diizinkan termaktub pada pasal 10.

Airin mengatakan secara tertulis, bahwa terdapat setidaknya 11 sektor usaha yang akan diizinkan untuk tetap melakukan aktivitasnya.

Ridwan Kamil Sebut KRL akan Disetop Mulai 18 April, Tunggu PSBB Tangerang

Sektor-sektor tersebut adalah bidang energi, komunikasi dan teknologi informasi, bahan pangan, kesehatan, keuangan, logistik, perhotelan, industri strategis, konstruksi, pelayanan dasar dan utilitas publik yang berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari masyarakat dan merupakan objek vital nasional.

"Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan atau sosial," ungkap Airin.

Dalam perwal itu disebutkan bahwa instansi pemerintahan masih boleh beroperasi sesuai kebijakan yang ditetapkan masing-maisng dinas.

"Seluruh instansi pemerintahan dilakukan berdasarkan pengaturan dari instansi pemerintahan terkait," ujar Airin.

Sementara itu, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ikut menangani kasus Virus Corona dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat akan disesuaikan peraturan Kementerian Kesehatan.

Dalam beroperasi, sektur-sektor usaha dan pelayanan masyarakat tersebut diharuskan melaksanakan sesuai protokol kesehatan.

Mereka harus membatasi interaksi antar pekerja dan melaksanakan ketetapan physical distancing dan mengatur jam masuk dan pulang karyawan.

Dalam peraturan tersebut juga diharuskan untuk lebih memperhatikan pekerja yang memiliki penyakit penyerta.

"Serta pembatasan setiap orang yang memiliki penyakit penyerta karena kondisi berakibat fatal jika terpapar corona," pungkas Airin. (TribunWow.com/ Via)