Virus Corona

Penerapan PSBB di Tangsel Berbeda dengan Tangerang, Wakil Walkot Tangsel: Berubah dari Rencana Awal

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PSBB DI PERBATASAN - Petugas Gabungan Kota Tangerang sedang melakukan sosialisasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jalan MH Thamrin, Cikokol, yang berbatasan langsung dengan wilayah Kota Tangerang Selatan, Rabu (15/4/2020). Pada pelaksanaan PSBB ini para petugas juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh pengguna jalan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

"Kalau aturannya memang seharusnya hanya 14 hari," jelas Arief saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan teks.

Ia mengaku tidak mengetahui alasan pemprov memberlakukan PSBB selama 16 hari.

"Mungkin bisa ditanyakan ke Provinsi, kenapa 16 hari," kata Arief.

Aturan rentang waktu pemberlakuan PSBB di Kota Tangerang tersebut sudah ditetapkan dalam surat keputusan Wali Kota tangerang Nomor 443/Kep.318-BPBD/2020.

11 Sektor yang Beroperasi saat PSBB di Tangsel

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, menyatakan akan ada 11 sektor usaha yang akan diizinkan beroperasi, jelang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Kebijakan ini rencananya akan diberlakukan mulai Sabtu (18/4/2020) hingga Minggu (3/5/2020).

Peraturan mengenai PSBB tersebut dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 13 Tahun 2020 mengenai PSBB.

Dilansir Kompas.com (17/4/2020),dalam peraturan wali kota (perwal) tersebut aturan mengenai sektor yang diizinkan termaktub pada pasal 10.

Airin mengatakan secara tertulis, bahwa terdapat setidaknya 11 sektor usaha yang akan diizinkan untuk tetap melakukan aktivitasnya.

Ridwan Kamil Sebut KRL akan Disetop Mulai 18 April, Tunggu PSBB Tangerang

Sektor-sektor tersebut adalah bidang energi, komunikasi dan teknologi informasi, bahan pangan, kesehatan, keuangan, logistik, perhotelan, industri strategis, konstruksi, pelayanan dasar dan utilitas publik yang berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari masyarakat dan merupakan objek vital nasional.

"Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan atau sosial," ungkap Airin.

Dalam perwal itu disebutkan bahwa instansi pemerintahan masih boleh beroperasi sesuai kebijakan yang ditetapkan masing-maisng dinas.

"Seluruh instansi pemerintahan dilakukan berdasarkan pengaturan dari instansi pemerintahan terkait," ujar Airin.

Sementara itu, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ikut menangani kasus Virus Corona dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat akan disesuaikan peraturan Kementerian Kesehatan.

Halaman
123