Virus Corona

BIN Maklumi Warga Masih Langgar PSBB: Sanksinya Ini Relatif Lebih Kepada Mendidik Mereka

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas gabungan melakukan pemeriksaan di check point di Jalan Terusan I Gusti Ngurahrai Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Kota Bekasi mulai hari ini (Rabu, 15/4/2020) menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dilakukan bersama daerah lainnya yaitu Kabupaten Bekasi, Bogor, dan Depok. Penerapan PSBB ini akan berlangsung selama 14 hari atau hingga 28 April 2020 mendatang. Namun, ini bisa diperpanjang jika diperlukan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNWOW.COM - Deputi VII Kominfo Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Purwanto memberikan penjelasan mengenai sanksi melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Wawan mengatakan wajar apabila masih ada warga yang melanggar aturan-aturan PSBB.

Ia juga mengatakan pemerintah selalu melakukan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan PSBB, dan siap memperbaiki aturan yang dirasa kurang.

BIN Sebut Tren Kasus Corona Kian Menurun, Akurasi Prediksi 99 Persen: Naik Kalau Ada Orang ke Daerah

 Dikutip dari acara APA KABAR INDONESIA PAGI, Kamis (16/4/2020), awalnya Host acara tersebut menjelaskan kepada Wawan mengenai data terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap aturan PSBB.

Ia juga menyebutkan bahwa masih ada sejumlah perusahaan di luar pengecualian PSBB yang tetap beroperasi.

Wawan mengatakan pemerintah saat ini terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PSBB.

"Kita terus berupaya untuk mengevaluasi yang ada," jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa wajar masih ada warga yang melakukan pelanggaran terhadap aturan PSBB.

"Pelanggaran demi pelanggaran memang tetap kita lakukan upaya-upaya bagaimana supaya itu tidak terulang," kata Wawan.

"Karena memang ini kan tidak bisa lantas semuanya bisa serentak disiplin," tambahnya.

Selain melakukan evaluasi, Wawan mengatakan BIN senantiasa meminta pemerintah daerah (Pemda), dan aparat berwenang untuk menegakkan aturan PSBB.

"Kemudian kita juga dorong Pemda, maupun aparat terkait juga melakukan langkah-langkah baik itu teguran," kata Wawan.

"Andaikata terjadi perlawanan, pasti juga ada sanksi meskipun sanksinya ini relatif lebih kepada mendidik mereka," sambungnya.

Terakhir Wawan tidak menutupi akan kemungkinan adanya kebijakan baru apabila angka pelanggaran PSBB, dan kasus Covid-19 terus naik.

"Kalau misalnya nanti toh ada angka-angka yang masih terus terjadi angka-angka naik, pasti akan ada evaluasi lanjutan untuk berikutnya seperti apa kebijakan, pasti akan ada yang diambil untuk bagaimana supaya ini bisa diperbaiki," pungkasnya.

Bayar Rp 15 Juta untuk Antar Jenazah Corona, Keluarga Korban Justru Bela Pihak Ambulans

PSBB DI PERBATASAN - Petugas Gabungan Kota Tangerang sedang melakukan sosialisasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jalan MH Thamrin, Cikokol, yang berbatasan langsung dengan wilayah Kota Tangerang Selatan, Rabu (15/4/2020). Pada pelaksanaan PSBB ini para petugas juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh pengguna jalan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Istana: Ini Bukan Negara yang Otoriter

Halaman
123