Virus Corona

BIN Maklumi Warga Masih Langgar PSBB: Sanksinya Ini Relatif Lebih Kepada Mendidik Mereka

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas gabungan melakukan pemeriksaan di check point di Jalan Terusan I Gusti Ngurahrai Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Kota Bekasi mulai hari ini (Rabu, 15/4/2020) menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dilakukan bersama daerah lainnya yaitu Kabupaten Bekasi, Bogor, dan Depok. Penerapan PSBB ini akan berlangsung selama 14 hari atau hingga 28 April 2020 mendatang. Namun, ini bisa diperpanjang jika diperlukan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Pada acara yang sama,  Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Brian Sriprahastuti memiliki pendapat yang serupa dengan BIN.

Menurutnya seberat apapun sanksi yang diberikan akan percuma apabila orang yang dihukum tidak juga mengerti arti pentingnya melakukan PSBB guna menekan penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Brian mengatakan negara tetap akan terus melakukan edukasi supaya masyarakat mengerti bahaya Covid-19.

Ia mengatakan negara saat ini terus menerus melakukan upaya untuk mengedukasi agar masyarkat mengeri bahaya dari Covid-19.

"Saya sebagai orang professional promosi kesehatan merasa edukasi kepada masyarakat itu tetap harus dikedepankan karena semangat dari PSBB kan kita melihat masyarakat melihat individu sebagai subjek bukan objek," paparnya.

Kemudian Brian lanjut membahas dari sisi hukum.

Apabila dilihat dari segi hukum, Brian menjelaskan bahwa pemerintah telah memiliki payung hukum yang kuat untuk menjatuhkan sanksi bagi para pelanggar PSBB.

"Tapi kita lihat juga pada saat Bapak Presiden sudah menyatakan diberlakukan PSBB, artinya undang-undang kekarantinaan kesehatan masyarakat itu berlaku, dan undang-undang itu artinya ranah hukumnya kuat," kata Brian.

"Ini bisa menjadi payung untuk dilakukan penegakkan hukum apabila terjadi pelanggaran."

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Dokter Brian Sripahastuti. (Channel YouTube Talk Show TV One)

Bantu Para Pekerja Seni yang Terkena Imbas Pandemi, Wishnutama Sebut Pemerintah akan Berikan Bansos

Meskipun negara memiliki wewenang penuh dalam menjatuhkan sanksi, Brian tetap bersikeras bahwa negara tetap harus mengedepankan edukasi, dibanding pendekatan secara represif, yakni sanksi.

"Tetapi sekali lagi bahwa edukasi ke masyarakat itu harus lebih dikedepankan, karena negara kita ini bukan negara yang otoriter, kepemimpinan negara kita ini kepemimpinan sipil," ujarnya.

"Jadi kita harus tetap menempatkan masyarakat itu sebagai subjek," lanjutnya.

Brian menjelaskan sanksi tidak akan berguna apabila masyarakat yang dihukum tetap tidak mengerti bahaya dari Covid-19.

"Jika penegakan hukum dilakukan terlalu tegas sementara masyarakat tidak tahu esensinya, yang ada idealisme kita, cita-cita kita untuk memutus mata rantai penularan juga tetap tidak terjadi," katanya.

Pemberian sanksi yang tegas disebut Brian juga malah berpotensi menimbulkan penolakan dari masyarkat, yang nantinya berdampak terhadap penyebaran Covid-19.

Halaman
123