Virus Corona

6 Aturan Penting yang Harus Diketahui terkait PSBB Tangerang dan Tangsel

Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI PSBB - Petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang melintasi check point pengawasan PSBB di Kalimalang, Jakarta Timur, Rabu (15/4/2020). Terdapat 6 poin aturan yang perlu diketahui selama PSBB di Tangerang dan Tangsel. Apa saja?

Kemudian, diabetes, paru-paru, kanker, ibu hamil dan menyusui, serta pekerja berusia di atas 60 tahun.

Ratusan Pekerja KFC Dirumahkan akibat Pandemi Virus Corona, Pihak Manajemen Beri Penjelasan

3. Kegiatan rumah ibadah

Selama PSBB diberlakukan, kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan tempat tertentu dihentikan.

Kegiatan diganti di rumah masing-masing dengan keluarga inti.

Selama kegiatan ibadah dihentikan, kegiatan penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng atau penanda lainnya masih boleh dilaksanakan seperti biasa.

4. Kegiatan di fasilitas umum

Fasilitas umum selama PSBB wajib ditutup sementara.

Masyarakat juga dilarang untuk melakukan kegiatan di tempat fasilitas umum jika berkerumun atau lebih dari lima orang.

Larangan kegiatan di fasilitas umum dikecualikan untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok seperti di pasar, toko swalayan, warung kelontong, apotek dan depot isi ulang air minum.

Kegiatan olahraga juga masih diperbolehkan, asal dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah.

Perawat yang Sedang Hamil Besar Meninggal karena Positif Corona, sang Bayi Berhasil Diselamatkan

5. Kegiatan sosial budaya

Kegiatan perkumpulan dan pertemuan seperti politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya dilarang selama masa PSBB.

Sementara, untuk kegiatan khitanan, menikah dan pemakaman/takziah boleh dilakukan dengan dihadiri oleh kalangan terbatas, serta diwajibkan menggunakan masker.

6. Pembatasan moda transportasi untuk orang dan barang

Selama PSBB di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangsel, transportasi yang mengangkut penumpang seperti transportasi udara, kereta, laut dan jalan raya masih diperbolehkan beroperasi.

Halaman
123