Namun, semuanya dilakukan dengan pembatasan jumlah penumpang.
Angkutan barang juga masih diperbolehkan apabila mengangkut kebutuhan medis, bahan pokok, bahan bakar minyak atau gas dan bahan baku manufaktur hingga kurir.
Transportasi untuk urgensi lain seperti layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban serta layanan darurat masih diperbolehkan beroperasi.
Pergub ini juga mengatur soal ojek online yang dilarang mengangkut penumpang orang.
Ojek online hanya diperbolehkan mengantar barang saja.
Dalam Pasal 31, dijelaskan bahwa pelanggar pelaksanaan PSBB bisa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB di Tangerang dan Tangsel, Ini 6 Poin yang Penting Diketahui"