Virus Corona

Ratusan Pekerja KFC Dirumahkan akibat Pandemi Virus Corona, Pihak Manajemen Beri Penjelasan

Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. KFC akhirnya memberikan penjelasan soal ratusan karyawan yang terpaksa dirumahkan akibat kondisi pandemi Covid-19.

TRIBUNWOW.COM - PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), Pemegang hak waralaba tunggal Kentucky Fried Chicken (KFC) dikabarkan telah merumahkan ratusan karyawan akibat kondisi pandemi Covid-19.

Terkait hal tersebut, Direktur Fast Food Indonesia Justinus Dalimin Juwono, lantas memberikan penjelasannya kepada Tribunnews.

"Dalam situasi yang sangat tidak menguntungkan bagi banyak orang atau pihak," kata Justinus Dalimin Juwono, kepada Tribunnews.com, Rabu (15/4/2020).

"Kita harus hadapi bersama dengan berkorban sedikit banyak untuk menjaga kelangsungan usaha ke depan secara bersama sama," sambungnya.

Hadapi Stigma Masyarakat, Keluarga dari Pasien Meninggal karena Corona: Ini Bukan Sesuatu yang Hina

Ia menyebut beberapa pekerja yang dirumahkan itu lantaran gerai KFC tidak beroperasi menyusul adanya aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Peraturan daerah menetapkan gerai di mal harus tutup maka dengan sangat terpaksa pekerja dirumahkan," ujar Justinus.

Manajemen KFC akan kembali mempekerjakan para pekerja yang dirumahkan tadi setelah status PSBB berakhir.

Adapun terkait tuduhan dari serikat pekerja bahwa tidak ada sosialisasi ataupun kejelasan sampai kapan dirumahkan. Hal itu dibantah manajemen KFC.

"Kami telah mengikuti prosedur yang berlaku sudah disampaikan kepada serikat pekerja," tegas Justinus.

Begini Cara Korea Selatan Mampu Kendalikan Virus Corona Tanpa Berlakukan Lockdown, Bisa Dicontoh?

Sebelumnya, Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) KFC Indonesia menyatakan kecewa dengan sikap manajemen Fast Food Indonesia.

Pasalnya, pihak manajemen telah membuat keputusan sepihak terhadap karyawan di masa pandemi Covid-19.

Koordinator SPBI KFC, Anthony Matondang dalam video conference, Selasa (14/4/2020) menyebut perusahaan telah merumahkan 450 pekerja tanpa alasan yang jelas.

“Proses dirumahkannya pekerja tersebut tidak dibarengi dengan surat keterangan dari pihak perusahaan."

"Berdasarkan memo yang dikeluarkan PT Fast Food Indonesia Tbk menyatakan pekerja upah di atas UMP akan dipotong 50 persen dan pekerja di bawah UMP dipotong 30 persen,” kata Anthony.

Menurutnya, manajemen KFC telah melanggar ketentuan perlindungan upah sebagaimana diatur dalam UU 13 Tahun 2003 tentang kewajiban untuk membayar upah seluruh pekerja yang dirumahkan 100 persen.

Ternyata Ini Awal Mula Virus Corona Bisa Menyebar di Surabaya hingga Kini Capai Ratusan Kasus

“Padahal pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja telah menjamin perlindungan pada buruh dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19,” tambahnya.

Halaman
12