Virus Corona

Soal Imbas Corona Bagi Pengusaha, Apindo Sebut Stimulus Ekonomi Pemerintah Tak Berdampak Langsung

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani, jelaskan alasan masih beroperasinya sejumlah perusahaan meski telah diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa (14/4/2020).

Untuk menjaga kegiatan usaha tetap berjalan, pemerintah telah melakukan stimulus usaha tahap pertama, dan akan memberikan stimulus tahap kedua.

Dalam stimulus tahap kedua, pemerintah menetapkan kebijakan fiskal dan nonfiskal, utamanya untuk menopang aktivitas industri.

Kebijakan tersebut akan meliputi pemberian relaksasi pajak penghasilan (PPh) 21 untuk pekerja, penundaan pengenaan PPh Pasal 22 Impor, dan pengurangan PPh Pasal 25 Badan sebesar 30%.

Stimulus tersebut berlaku untuk industri manufaktur selama enam bulan.

Selain itu, terdapat juga percepatan dan kenaikan batas maksimum restitusi pajak.

Sedangkan stimulus non-fiskal berupa penyederhanaan dan pengurangan larangan terbatas ekspor dan impor, percepatan ekspor dan impor untuk eksportir dan importir bereputasi baik, dan terkait pengawasan logistik.

"Tentunya ini sangat membantu, tapi kami meminta untuk ini diperluas, karena kan tadinya hanya terbatas pada 19 bidang," kata Roeslan.

Roeslan juga menyoroti Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang juga perlu dibantu agar tetap bertahan di kondisi pandemi Virus Corona.

"Harus disediakan dan khusus untuk UMKM untuk membantu modal kerja mereka. Yang pengembaliannya mungkin 6 bulan sesudah ditarik dananya," ujarnya. 

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke-02:48:

(TribunWow.com/Via)